www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Paslon Muflihun-Ade Siapkan Sistem Satu Dashboard Terintegrasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


12 Tersangka Ditangkap, Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp96,5 M
Senin, 30 September 2024 - 15:54:51 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak kilogram serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar, Senin, 30 September 2024.

Pemusnahan ini dihadiri Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi dengan menghadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional.

12 tersangka yang diamankan diantaranya inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," jelas Wakapolda.

Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.

"Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Dari penghitungan yang dilakukan, bila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar.

"Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa," ucap Wakapolda.

Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.

"Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia," ungkap Wakapolda.

Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wakapolda Riau.

Penulis: Yuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Paslon Pilwako Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati saat debat publik (foto/int)Paslon Muflihun-Ade Siapkan Sistem Satu Dashboard Terintegrasi
AKP Januardi, Kasat Samapta dan AKP Eri Asman, Kasat Lantas bertindak sebagai instruktur simulasi (foto/andri)Polres Inhu Simulasi Kawal Distribusi Logistik Pilkada dari Gudang ke TPS
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Alnofrizal (foto/Yuni)Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Politik Uang
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang jadwalkan pemanggilan senator MM (foto/int)Diduga Tak Netral, Bawaslu Riau Panggil Anggota DPD RI MM Guna Klarifikasi
Kampanye dialogis Cawagub, SF Hariyanto di Desa Batu Panjang, Kecamatan Rupat Selatan, Bengkalis (foto/ist)Kolaborasi SF Hariyanto-Kasmarni, Siap Wujudkan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu dan Dumai-Rupat
  Kanwil DJP Riau mencatat penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun (foto/int)Optimis Capai Target, DJP Riau Sudah Capai Penerimaan Pajak Rp18,7 T
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak di wajah (foto/detik)Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops dengan Senjata Dinas
Kapolres Rohil AKBP, Isa Imam, menurunkan 229 personel mengamankan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET (foto/afrizal)Kapolres Rohil Turunkan 229 Personel Pengamanan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET
Kegiatan cooling system Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther (foto/afriza)Sepekan Jelang Pencoblosan, Kapolsek Ajak Warga Simpang Kanan Ciptakan Pilkada Damai
Debat Publik kedua Pilwako Pekanbaru 2024.(foto: dini/halloriau.com)Edy-Bibra Janjikan Tambah Anggaran Alokasi Khusus Kesehatan Ibu dan Anak di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved