Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kampar, Kejati Riau Bakal Periksa Pihak Terkait
Senin, 30 September 2024 - 13:17:45 WIB
KAMPAR - Kejati Riau tengah mempersiapkan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi penggelembungan tunjangan perumahan di DPRD Kabupaten Kampar.
Kasus ini mencuat setelah LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkannya pada 26 Juli 2024 lalu.
Langkah pemanggilan ini dilakukan setelah laporan yang diterima Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah sedang dalam tahap penelaahan.
Penelaahan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pemanggilan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
“Hal tersebut, info terakhir lagi ditelaah untuk dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait,” ungkap Zikrullah dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (30/9/2024).
Berdasarkan laporan yang disampaikan LSM AMATIR, dugaan penggelembungan tunjangan perumahan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 silam.
DPRD Kampar periode 2019-2024 disebut-sebut telah menaikkan nilai tunjangan perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan secara tidak wajar.
Kenaikan tunjangan tersebut tercatat masing-masing sebesar Rp7 juta per bulan per orang. Dengan kenaikan ini, tunjangan perumahan Ketua DPRD yang semula bernilai Rp13 juta menjadi Rp20 juta per bulan.
Sedangkan, tunjangan Wakil Ketua dari Rp12 juta melonjak menjadi Rp19 juta, dan Anggota DPRD dari Rp11 juta menjadi Rp18 juta per bulan.
Ketua Umum LSM AMATIR, Nardo Ismanto menilai, angka tersebut sangat tidak masuk akal. Menurutnya, tidak ada rumah di Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar, yang memiliki nilai sewa mencapai Rp20 juta per bulan.
“Kenaikannya tidak wajar. Kita tidak menemukan ada sewa rumah di Bangkinang sampai 20 juta per bulan,” ujar Nardo Ismanto.
Menurut Nardo, kenaikan nilai tunjangan tersebut diduga kuat tidak melalui proses penilaian appraisal atau penilaian wajar dari pihak independen yang seharusnya dilakukan.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau yang mencatat adanya kejanggalan dalam penetapan tunjangan tersebut.
Lebih lanjut, kenaikan tunjangan ini juga disebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.
Regulasi ini mengatur secara jelas besaran standar dan nilai yang harus dipatuhi dalam penyediaan sarana dan prasarana kerja bagi pejabat daerah.
“Jelas sekali ini melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan Permendagri. Seharusnya ada penilaian yang wajar sebelum menentukan besaran tunjangan,” tegas Nardo.
Dengan adanya dugaan penggelembungan tunjangan perumahan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Jumlah ini dihitung berdasarkan besaran kenaikan tunjangan perumahan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kampar selama tiga tahun terakhir.
“Kenaikan ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga kerugian negara cukup besar, mencapai Rp14 miliar lebih,” ungkap Nardo.
Saat ini, Kejati Riau masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang akan dipanggil.
Namun, langkah tegas dari Kejati Riau diharapkan mampu membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat di Kabupaten Kampar.
“Ini masih proses telaah, kita tunggu hasilnya. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan transparan,” tutup Zikrullah.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :