www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Honda Scoopy Hadir dengan Desain & Fitur Baru, OTR Mulai 23 Jutaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sukarmis Mendadak Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Diitunda
Kamis, 26 September 2024 - 06:23:11 WIB

PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, mendadak sakit. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan agenda meminta keterangan Sukarmis pun terpaksa ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang justru kompak meengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberirahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan dari PH tersebut kepada JPU kalau kliennya dalam kondisi sakit.

"Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

"Seharusnya (berbagi nformasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?," tuturnya.

Dodi Fernando, pengacara yang mendampingi Sukarmis di Lapas, membberikan alasan. "Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.

Setelah mendengar itu, majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/2024).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu.*

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
New Honda Scoopy 2024.Honda Scoopy Hadir dengan Desain & Fitur Baru, OTR Mulai 23 Jutaan
Honda semakin berkomitmen untuk memberikan jaminan kualitas produk yang terbaik untuk konsumennya. Komitmen ini dibuktikan dengan Garansi Baru Rangka 5 Tahun untuk semua motor Honda tanpa syarat jarak tempuh. Hal ini semakin mengukuhkan bahwa Honda selalu memberikan yang terbaik untuk konsumennya. Foto IstDi Dominasi Matik, Penjualan Motor Honda Tembus 4,19 Juta Unit per Oktober 2024
Agung Toyota resmi meluncurkan Toyota All New Hilux Rangga melalui Regional Launching Hilux Rangga di Riau Garden (foto/ist).Sebulan Meluncur, Pemesanan Hilux Rangga Tembus 1.000 Unit
Mayat anggota geng di Haiti dibakar di jalan.Polisi Haiti dan Warga Bunuh 28 Anggota Geng, Mayatnya lalu Dibakar
Debat publik pertama Pilkada Dumai 2024.(foto: bambang/halloriau.com)Debat Publik Kedua Pilkada Dumai 2024 Digelar 21 November, Usung Tema Pelayanan Masyarakat
  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024, di Hotel Prime Park Pekanbaru, Selasa (19/11) malam.Dorong Keselamatan Kerja, Pemprov Riau Gelar Anugerah K3
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika.Polisi Tangkap 15 Pelaku-Ungkap Motif Keributan 2 Ormas di Pekanbaru
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.Bawaslu Ingatkan Tim Kampanye-Masyarakat Tak Lakukan Politik Uang
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.(foto: int)Akui Jam Operasional THM Sudah Tidak Relevan, DPRD Pekanbaru: Maksimalkan Aturan yang Ada
Petugas evakuasi penumpang mobil travel yang tabrakan di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Mobil Travel Tabrak Truk di KM 20 Tol Permai, Begini Penjelasan HK
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved