www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Binaan PT ITA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sukarmis Mendadak Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Diitunda
Kamis, 26 September 2024 - 06:23:11 WIB

PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, mendadak sakit. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan agenda meminta keterangan Sukarmis pun terpaksa ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang justru kompak meengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberirahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan dari PH tersebut kepada JPU kalau kliennya dalam kondisi sakit.

"Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

"Seharusnya (berbagi nformasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?," tuturnya.

Dodi Fernando, pengacara yang mendampingi Sukarmis di Lapas, membberikan alasan. "Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.

Setelah mendengar itu, majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/2024).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu.*

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Manajemen PT Imbang Tata Alam bersama NGO Proforest foto bersama dengan latar belakang kawasan konservasi Mangrove Sungai Bersejarah di Kecamatan Sei Apit, Siak (foto/ist)NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Binaan PT ITA
Pemko Pekanbaru overlay Jalan Bangau Sakti yang rusak (foto/tribunpku) Telan Anggaran Rp4 M, Pemko Diminta Tuntaskan Perbaikan Jalan Bangau Sakti Akhir Tahun Ini
Rumah warga ditempel stiker oleh relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024, dijanjikan dapat sembako (foto/tim)Tempelkan Stiker di Dinding Rumah, Warga Mengaku Dijanjikan Sembako Hingga Uang Tunai
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan di Kantor Kepenghuluan Bukit Damar.(foto: afrizal/halloriau.com)Kapolsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas untuk Perangkat Kepenghuluan Bukit Damar
Abdul Wahid saat tabligh akbar bersama UAS di Bengkalis.(foto: sri/halloriau.com)Kampanye di Bengkalis, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
  Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Pabrik Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat di Kampar Digerebek, Produksi 4.800 Botol Sebulan
Gedung KPU RI.Besok Surat Suara Selesai Cetak, Langsung Didistribusikan ke Daerah
UMKM dan Ekraf ramaikan Kenduri Riau 2024 (foto/int)Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Banjir di Rohil.(foto: int)Antisipasi Banjir, PUPR Riau Normalisasi Irigasi di Rohil
BRK Syariah won the 2024 ATM Bersama Award.(photo: int)2024 ATM Bersama Award is Won by Bank Riau Kepri Syariah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved