Tim BPKP Datangi Markas Polda Riau, Audit Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Rabu, 25 September 2024 - 14:11:28 WIB
Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Riau terkaiat kasus dugaan SPPD fiktif.
Baca juga:
PEKANBARU - Tim dari BPKP Riau, mendatangi Markas Polda Riau, Rabu (25/9/2024) terkait dengan pengusutan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Dalam hal ini, tim BPKP Riau melakukan verifikasi ribuan item barang bukti yang berhasil disita penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau dari Kantor Sekretariat DPRD Riau, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, membenarkan kedatangan tim BPKP Riau tersebut.
"Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, sambil mengecek hasil penggeledahan dan penyitaan dari Kantor Sekretariat DPRD Riau beberapa waktu yang lalu," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menuturkan, kedatangan tim BPKP Riau ini, bertujuan untuk efisiensi.
"Karena barang buktinya banyak terkait dugaan SPPD fiktif yang kemarin disita dari Sekretariat DPRD, untuk efisiensi, BPKP yang datang ke tempat barang bukti disimpan di Kantor Ditreskrimsus," sebutkan.
"Tujuannya untuk mengaudit barang bukti yang telah disita dari Kantor Sekretariat DPRD Riau," tambah dia.
Lanjut Anom, audit meliputi pemeriksaan barang bukti. Setelahnya, hasil audit akan diajukan untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan rasuah itu.
"Penetapan tersangka nunggu dari BPKP. Kalau ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke proses lainnya," bebernya.
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik, dimulai Selasa (10/9/2024) lalu di Kantor Sekretariat DPRD Riau. Penggeledahan dilakukan maraton hingga sekitar sepekan lamanya.
Penggeledahan memang memakan waktu, lantaran banyaknya item barang bukti yang dicari oleh penyidik, jumlahnya mencapai ribuan item.
Anom mengatakan, barang bukti yang sudah didapat, masih akan diverifikasi.
Ia mengungkap, dalam proses verifikasi ini, penyidik juga melibatkan sejumlah pihak.
"Verifikasi juga melibatkan dari beberapa maskapai penerbangan, kemudian berkoordinasi dengan BPKP ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan, dan kalau ada berapa nilainya," sebutnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Anom belum bisa memastikan. Karena hingga kini, penyidik masih terus bekerja.
"(Penetapan tersangka) belum bisa dipastikan. Sementara penyidik masih bekerja untuk melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan dan verifikasi barang bukti," ucapnya.
Diuraikan Anom, sejumlah barang bukti berhasil disita penyidik dari penggeledahan beberapa waktu lalu.
Di antaranya, PC all-in-one sebanyak 20 unit, Set PC berupa CPU dan monitor sebanyak 6 unit.
Kemudian laptop sebanyak 1 unit, handphone sebanyak 1 unit, bonggol cek sebanyak 8 buah tahun anggaran 2020/2021.
"Ada juga cap stempel sebanyak 26 buah, dokumen SPJ perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021 sebanyak 20.683," tutur Anom.
Lanjut Anom, barang bukti lainnya yakni set dokumen SPJ, dengan rincian tahun anggaran 2020 sebanyak 6.912 SPJ, dan tahun anggaran 2021 sebanyak 13.771 SPJ.
"Ini dari total 27.548 SPJ yang tercatat di buku kas umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang seluruhnya adalah dokumen pertanggungjawaban pencairan anggaran perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021, dan bukan milik anggota DPRD Provinsi Riau," ulas Anom.
"Berikutnya, terdapat 6.865 SPJ yang tidak ada atau tidak ditemukan dan PPTK juga tidak bisa menunjukkan, namun faktanya dicairkan dan tercatat dalam buku kas umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021," tambah Anom.
Saat penggeledahan berlangsung, seluruh akses khususnya menuju Kantor Sekretariat DPRD Riau, ketika itu dijaga ketat aparat. Terlihat sejumlah petugas berjaga di pintu masuk menuju lokasi tersebut, setidaknya setiap pintu dijaga lebih dari satu polisi.
Beberapa akses menuju pintu sekretariat semuanya ditutup, bahkan pegawai dari luar yang datang ke Setwan pun tidak diperkenankan untuk masuk.
Terkait kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil ke Polda Riau untuk dimintai keterangan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Berita Terkait
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)