Temuan 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif dalam Kasus Dugaan Korupsi Besar di Sekretariat DPRD Riau
Rabu, 04 September 2024 - 20:43:32 WIB
PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap skandal mega korupsi yang mengejutkan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Dalam penyelidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi pada tahun 2020-2021, ditemukan barang bukti mencengangkan berupa 35 ribu tiket pesawat dan 12 ribu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga palsu.
Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa temuan ini hanya terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, bukan di kalangan Anggota DPRD Riau sendiri.
"Jadi bukan di Dewannya. Soal apakah para Anggota DPRD itu ada melaksanakan Perjalanan Dinas, kami tidak tahu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).
Kompol Gede menegaskan bahwa kasus ini hanya berfokus pada dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau, yang kala itu dipimpin oleh Muflihun sebagai Sekretaris DPRD Riau. Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah SPPD fiktif yang terungkap sangat besar, mencapai puluhan ribu.
"Jangankan masyarakat, kita sebagai penyidik saja merasa heran. SPPD sebanyak itu bisa hanya terjadi di Sekretariat DPRD Riau," ujarnya dengan nada heran dikuti dari RMOL.id.
Saat ini, Polda Riau tengah melakukan verifikasi dan validasi dengan pihak maskapai terkait untuk memastikan validitas tiket-tiket yang dipalsukan tersebut. Namun, meski sudah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan besar dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana dugaan korupsi ini menyebar dan siapa saja yang terlibat. Polda Riau diharapkan segera mengungkap dalang di balik skandal ini untuk menjawab kegelisahan publik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :