Terungkap! Muflihun Akui Perannya dalam Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Riau
Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:48:29 WIB
PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tengah menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan Riau yang terjadi pada tahun 2020-2021.
Kasus ini mencuat ketika Muflihun masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. Dalam proses penyidikan, Muflihun sempat membantah peranannya dalam kasus ini, namun akhirnya mengakui setelah dihadapkan dengan bukti yang kuat.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan, Muflihun pada awalnya menolak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menandatangani 58 nota pencairan dana (NPD).
Namun, setelah penyidik menunjukkan bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp, Muflihun tidak dapat mengelak dan mengakui dirinya pernah memerintahkan bawahannya, Edwin, untuk membuat NPD dan kwitansi panjar.
"Setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat WhatsApp, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD dan kwitansi panjar dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar," ujar Kombes Pol Nasriadi dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Nasriadi juga mengungkapkan, Muflihun mengakui telah memerintahkan Edwin untuk membuat salah satu NPD senilai Rp500 juta yang kemudian diserahkan kepada Arif, seorang ASN di Sekretariat DPRD Riau.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, mengingat Arif sedang menderita sakit jantung dan dirawat di Yogyakarta.
"Aliran dana ini masih kami dalami, karena ASN tersebut saat ini sedang menderita sakit jantung di Yogyakarta," tambah Nasriadi.
Kasus ini semakin kompleks karena Edwin, yang menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi, sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.
Edwin hanya bertugas melakukan verifikasi dokumen keuangan, namun sebagian besar NPD yang ia buat tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana yang diambil pun tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.
"Sebagian besar NPD yang dibuat saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah saudara Muflihun sebagai Sekwan," tegas Nasriadi.
Menurut pengakuan saksi Edwin, pada tahun 2020, ia diperintahkan Muflihun untuk membuat NPD dan kwitansi panjar untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif.
"NPD dan kwitansi panjar yang dibuat saudara Edwin seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawabannya, seperti tiket, bill hotel, dan bukti pengeluaran lainnya. Jumlahnya lebih kurang Rp19 miliar," ungkap Nasriadi.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Muflihun.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, mengingat adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang signifikan.
Pemeriksaan terhadap Muflihun berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB pada Senin (20/8/2024). Namun, pemeriksaan harus dihentikan atas permintaan Muflihun yang harus berangkat ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonannya sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :