www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Berkas Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Rp6,9 Miliar Rampung, 2 Eks Direktur Segera Disidang
Senin, 19 Agustus 2024 - 21:25:43 WIB

PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar terus berlanjut dan  saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini ditangani penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur RSUD Bangkinang, yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin SpPD, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Bangkinang periode tahun 2017-2018.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan, berkas penyidikan terhadap kedua tersangka telah rampung.

"Iya, (berkas perkara) sudah P-21," ujar Nasriadi dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan, tahap proses hukum selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (20/8/2024) esok.

"Selasa, tahap II," ungkapnya.

Dalam kasus ini, satu orang telah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah. Arvina Wulandari, eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Selain itu, Arvina diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,89 miliar atau menjalani tambahan 3 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Kombes Nasriadi dalam wawancara sebelumnya menegaskan, putusan terhadap Arvina menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengembangan kasus.

“Berdasarkan putusan inkrah terhadap Arvina Wulandari, terbukti, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, penyidik menetapkan dr Wira Dharma dan dr Andri Justin sebagai tersangka lainnya,” jelasnya.

Kedua eks direktur tersebut diduga bersama-sama dengan Arvina melakukan pengeluaran dana fiktif serta memberikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.

“Mereka juga diduga melakukan pembayaran lebih kepada pihak ketiga, yang berdasarkan hasil audit BPK RI, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar,” tambah Nasriadi.

Atas perbuatannya, kedua mantan direktur tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Telkomsel selalu berupaya memahami kebutuhan pelanggan (foto/ist)Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto/tribunpekanbaru)Temuan Satpol PP Pekanbaru Ada THM Izinnya Kedaluwarsa
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan JPU Kejari Pekanbaru (foto/Antarariau)Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Pemprov Riau siapkan vaksin ternak cegah PMK di 2025 (foto/MCRiau)Pemprov Riau Siapkan 12 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah PMK di 2025
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
  Herba Ali sukses bertani jambu madu deli hijau di Jalan Hangtuah-Jalan Bata Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/riki)Kisah Sukses Mantan Mekanik Budidaya Jambu Madu yang Menginspirasi di Pekanbaru
Ilustrasi Pemko Pekanbaru mengusulkan pemindahan ratusan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/int)832 Pengungsi Rohingya Pekanbaru Diusulkan Segera Pindah ke Palas, Ini Alasan Pemko
Pj Walikota tunjuk Maisisco (kiri) jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru setelah Raja Hendra (kanan) ditahan Kejari (foto/int)Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Bupati Siak, Alfedri menerima penghargaan bergengsi dari Universitas Muhammadiyah Riau (foto/diana)Bupati Siak Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dari Umri, Ini Kontribusinya
Melalui Menteri Pendidikan, Prof H Abdul MuMelalui Menteri Pendidikan, BRK Syariah Serahkan Ambulans untuk Umri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved