Berkas Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Rp6,9 Miliar Rampung, 2 Eks Direktur Segera Disidang
Senin, 19 Agustus 2024 - 21:25:43 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar terus berlanjut dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini ditangani penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur RSUD Bangkinang, yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin SpPD, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Bangkinang periode tahun 2017-2018.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan, berkas penyidikan terhadap kedua tersangka telah rampung.
"Iya, (berkas perkara) sudah P-21," ujar Nasriadi dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan, tahap proses hukum selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (20/8/2024) esok.
"Selasa, tahap II," ungkapnya.
Dalam kasus ini, satu orang telah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah. Arvina Wulandari, eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Pekanbaru.
Selain itu, Arvina diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,89 miliar atau menjalani tambahan 3 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.
Kombes Nasriadi dalam wawancara sebelumnya menegaskan, putusan terhadap Arvina menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengembangan kasus.
“Berdasarkan putusan inkrah terhadap Arvina Wulandari, terbukti, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, penyidik menetapkan dr Wira Dharma dan dr Andri Justin sebagai tersangka lainnya,” jelasnya.
Kedua eks direktur tersebut diduga bersama-sama dengan Arvina melakukan pengeluaran dana fiktif serta memberikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.
“Mereka juga diduga melakukan pembayaran lebih kepada pihak ketiga, yang berdasarkan hasil audit BPK RI, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar,” tambah Nasriadi.
Atas perbuatannya, kedua mantan direktur tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :