Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Status Muflihun Masih Saksi
Senin, 19 Agustus 2024 - 20:20:48 WIB
PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau, Senin (19/8/2024).
Ini merupakan kali ketiga Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Muflihun memenuhi panggilan untuk diperiksa.
"Sampai saat ini, Muflihun masih berstatus sebagai saksi," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com.
Meski demikian, proses penyidikan terus berlanjut. Mengenai kemungkinan penetapan tersangka.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor BPKP," tuturnya.
Pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Senin (12/8/2024) lalu telah mengungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Salah satunya adalah dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk transaksi keuangan.
Nasriadi mengungkapkan, beberapa pegawai tenaga harian lepas (THL) membuka rekening atas nama mereka dan menyerahkan kartu ATM kepada Muflihun.
“Uang tersebut dinikmati THL tertentu yang dekat dengan Muflihun,” bebernya.
Lebih lanjut, ditemukan adanya instruksi dari Muflihun kepada PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu dalam daftar perjalanan dinas. Namun, faktanya, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
“Muflihun mengetahui hal ini, tetapi uang perjalanan dinas tetap diberikan kepada THL tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Nasriadi.
Beberapa THL bahkan mengakui menerima dana ratusan juta rupiah meski tidak pernah mengikuti perjalanan dinas yang dimaksud.
Selain itu, terungkap pula, setelah dilantik sebagai Plt Sekwan pada 2020, Muflihun mengumpulkan para PPTK dan Kabag untuk membahas kebutuhan dana lebaran bagi ASN dan THL di Setwan serta pimpinan DPRD Riau.
“Diputuskan, dana lebaran diambil dari anggaran perjalanan dinas luar daerah yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, hanya untuk mengambil uangnya saja,” lanjut Nasriadi.
Muflihun juga diduga menentukan porsi THR yang akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam pemeriksaan, Muflihun juga mengakui telah menandatangani sekitar 50 kwitansi panjar perjalanan dinas atas nama dirinya, meski seharusnya hal tersebut menjadi kewenangan PPTK.
“Ia berdalih menandatangani, karena PPTK sedang tidak berada di tempat,” tutup Nasriadi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :