Gelapkan Uang Nasabah Rp5,2 M, Eks Kepala Unit BRI di Kampar Diringkus Polisi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:48:29 WIB
PEKANBARU - Polisi menetapkan EP, mantan Kepala Unit BRI di Lipat Kain, Kampar, sebagai tersangka dalam kasus transaksi fiktif. Tersangka diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 5,2 miliar lebih.
Kasus ini mencuat setelah audit internal bank mengungkap adanya penyimpangan besar dalam transaksi yang dilakukan pada April 2024.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa EP diduga memerintahkan HRM, seorang teller di bank tersebut, untuk melakukan transaksi fiktif. Dalam modusnya, EP menggunakan Fiat Approval dan Password miliknya untuk membuat slip penyetoran dan penarikan uang tanpa adanya uang fisik yang terlibat.
"Slip penarikan yang dibuat mencapai Rp 6.302.500.000," jelas Anom pada Jumat (17/8/2024).
Selisih antara jumlah uang di sistem dan uang fisik yang ada di brankas mencapai Rp 5.272.500.000, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi bank. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol Teddy Adrian.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa penangkapan EP dilakukan pada hari Jumat sekitar pukul 11:00 WIB. "EP saat ini sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13 Pekanbaru," kata Nasriadi dikutip detikcom.
Dalam kasus ini, EP dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a, Pasal 49 Ayat (2), atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian yang diderita oleh bank BUMN tersebut akibat ulah oknum pejabatnya sendiri. Proses hukum pun akan terus berlanjut untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perbankan ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :