www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Kepala Unit Bank BUMN di Kampar Jadi Tersangka Transaksi Fiktif Rp 5,2 M
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:00:44 WIB

PEKANBARU - Polisi menetapkan tersangka kasus transaksi fiktif oleh mantan kepala bank BUMN Lipat Kain, Kampar, berinisial AP. Akibatnya, bank mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan transaksi fiktif terjadi pada periode April 2024 lalu. EP memerintahkan teller melakukan transaksi fiktif.

"Tersangka ini memerintahkan HRM selaku teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Namun tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran. Slip penarikan sebesar Rp 6.302.500.000," kata Anom, Jumat (17/8/2024).

Slip penarikan dilakukan menggunakan Fiat Approval dan Password milik EP. Sehingga menyebabkan terjadi selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance Inquiry dengan fisik.

Tak sedikit, selisih uang yang berada pada brangkas bank sebesar Rp 5.272.500.000. Uang itu kemudian menyebabkan kerugian hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak bank.

"Kerugian Rp 5,2 miliar lebih ini diketahui berdasarkan hasil audit internal. Terlihat ada kerugian akibat transaksi fiktif yang terjadi di kantor cabang Lipat Kain," tegas Anom.

Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Teddy Adrian yang menerima laporan langsung turun tangan. Penyidik kemudian menetapkan mantan Kepala Unit bank BUMN Unit Lipat Kain, berinisial EP sebagai tersangka.

"Hari ini sekitar pukul 11:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap EP. Selanjutnya EP diperiksa oleh penyidik bertempat di Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, di Mapolda Riau," kata Anom.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan modus operandi EP adalah dengan transaksi fiktif. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka selaku Kepala Unit memerintahkan teller untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Transaksi tanpa disertai fisik uang," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, seperti yang dilansir dari detik.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved