Polisi Bakar 7 Kg Ganja Siap Edar di Siak, 2 Pemasok Masih Diburu
Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:01:27 WIB
SIAK - Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, petugas juga memusnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 7 kilogram siap edar pada Rabu (14/8/24) di halaman Polsek Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan intensif di lapangan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Pelaku AF alias A berhasil kita amankan berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang," sebutnya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa pelaku bukan hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Perawang.
"Pelaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama enam bulan. Barang tersebut diperolehnya dari dua orang berinisial A dan F yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan dari Polres dan Polsek," ujarnya dikutip dari MC.Riau.
Kapolres juga menekankan pentingnya operasi ini dalam upaya penyelamatan banyak jiwa. "Dari tujuh kilogram ganja kering yang kami amankan, setidaknya kami telah menyelamatkan 14.000 jiwa dari bahaya narkoba," tambahnya.
Asep menegaskan bahwa pihaknya bersama unsur terkait akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Siak. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :