Polisi Periksa Eks Pj Walkot Pekanbaru Secara Marathon di Kasus SPPD Fiktif
Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:40:01 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau terus memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun terkait dugaan korupsi SPPD fiktif secara marathon. Polda Riau mengungkap adanya dugaan manipulasi perjalanan dinas hingga pakai rekening anak buah untuk transaksi keuangan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun terakhir diperiksa sebagai saksi pada 12 Agustus lalu. Pria yang akrab disapa Uun itu kembali diperiksa dengan 50 pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun dilaksanakan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kemarin dimulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Ada lebih kurang 50 pertanyaan yang diajukan kepada Uun sebagai KPA Anggran Sekwan 2020-2021," kata Nasriadi, Rabu (14/8/2024).
Nasriadi mengungkap ada beberapa poin penting dalam pemeriksaan. Salah satunya soal pembuatan rekening atasnama orang lain untuk selanjutnya ATM diserahkan ke Muflihun.
"Adanya pembuatan rekening atasnama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa THL (tenaga harian lepas) yang membuat rekening atasnama mereka dan ATM-nya diserahkan ke saudara Muflihun dan ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," kata Nasriadi.
Selain itu, ada perintah dari Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Tetapi THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas.
Hal itu diketahui oleh Muflihun bahwa THL tersebut tidak pernah masuk dinas. Hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Selain itu, ada THL tertentu tak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas. Tetapi mengakui ada menerima dana ratusan juta rupiah.
"Muflihun mengakui, beberapa saat setelah pelantikannya menjadi Plt Sekwan di tahun 2020 mengumpulkan para PPTK dan Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran untuk ASN atau THL di Sekwan, Pimpinan DPRD," katanya.
"Saat itu diputuskan dana lebaran yang disiapkan adalah sekian miliar. Dana tersebut diambil dari dana perjalan dinas luar daerah yang ada pada Sekwan yang perjalan dinas tersebut fiktif karena tidak pernah dilaksanakan hanya mengambil uangnya saja," kata Nasriadi lagi.
Nasriadi mengungkap bahwa orang yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR adalah Muflihun. Hal itu diakui juga oleh Uun.
"Muflihun mengakui ada menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasan PPTK sedang tidak berada di tempat, dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan," katanya.
Selanjutnya pada pertanyaan ke 109 Uun disebut tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan meminta kepada penyidik untuk dihentikan pemeriksaannya. Uun merasa dirinya lelah dan memohon untuk dilanjutkan pemeriksaannya pada hari Senin (19/8).
Diketahui, Muflihun adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru. Setelah 2 tahun menjabat, Muflihun kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau atau Sekretaris Dewan.
Kasus dugaan SPPD fiktif sendiri diusut Polda Riau atas dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas atau SPPD fiktif miliaran. Kasus itu terjadi pada periode 2020-2021 saat masih dijabat Muflihun, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :