www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Eks Kadisdik Tengku Fauzan Segera Disidang
Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:29:26 WIB

PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Kadisdik Riau, akan menghadapi sidang terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau.

Kasus ini menjadi sorotan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2024 dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan.

"Tim JPU hari ini menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai) dari tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.

Tahap II dari proses hukum ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat di mana Tengku Fauzan saat ini ditahan.

“Tersangka TFT tetap dilakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari ke depan,” tuturnya dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (14/8/2024).

Ia menambahkan, tim JPU yang berjumlah empat orang terdiri dari tiga jaksa dari Kejati Riau dan satu jaksa dari Kejari Pekanbaru akan melanjutkan proses ini.

Tengku Fauzan Tambusai dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal subsidiar Pasal 3.

Menurut informasi, modifikasi yang dilakukan Tengku Fauzan melibatkan pemalsuan dokumen perjalanan dinas dan penyalahgunaan anggaran.

Modus operandi yang dilakukan, dengan memerintahkan bawahannya menyiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September-Desember 2022.

Dokumen-dokumen tersebut, termasuk nota dinas, surat perintah tugas, dan kwitansi, kemudian ditandatangani oleh Tengku Fauzan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Dia memerintahkan untuk mengajukan pencairan anggaran ke BRK Syariah tanpa melalui verifikasi yang seharusnya dilakukan.

“Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud sebagai upah tanda tangan,” jelas Rionov.

Total uang dari perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar, dan setelah diberikan kepada pegawai yang namanya dicatut, tersangka menerima sisa sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan anggaran dengan ketat.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Telkomsel selalu berupaya memahami kebutuhan pelanggan (foto/ist)Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto/tribunpekanbaru)Temuan Satpol PP Pekanbaru Ada THM Izinnya Kedaluwarsa
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan JPU Kejari Pekanbaru (foto/Antarariau)Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Pemprov Riau siapkan vaksin ternak cegah PMK di 2025 (foto/MCRiau)Pemprov Riau Siapkan 12 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah PMK di 2025
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
  Herba Ali sukses bertani jambu madu deli hijau di Jalan Hangtuah-Jalan Bata Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/riki)Kisah Sukses Mantan Mekanik Budidaya Jambu Madu yang Menginspirasi di Pekanbaru
Ilustrasi Pemko Pekanbaru mengusulkan pemindahan ratusan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/int)832 Pengungsi Rohingya Pekanbaru Diusulkan Segera Pindah ke Palas, Ini Alasan Pemko
Pj Walikota tunjuk Maisisco (kiri) jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru setelah Raja Hendra (kanan) ditahan Kejari (foto/int)Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Bupati Siak, Alfedri menerima penghargaan bergengsi dari Universitas Muhammadiyah Riau (foto/diana)Bupati Siak Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dari Umri, Ini Kontribusinya
Melalui Menteri Pendidikan, Prof H Abdul MuMelalui Menteri Pendidikan, BRK Syariah Serahkan Ambulans untuk Umri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved