Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Eks Kadisdik Tengku Fauzan Segera Disidang
Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:29:26 WIB
PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Kadisdik Riau, akan menghadapi sidang terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau.
Kasus ini menjadi sorotan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2024 dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan.
"Tim JPU hari ini menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai) dari tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.
Tahap II dari proses hukum ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat di mana Tengku Fauzan saat ini ditahan.
“Tersangka TFT tetap dilakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari ke depan,” tuturnya dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (14/8/2024).
Ia menambahkan, tim JPU yang berjumlah empat orang terdiri dari tiga jaksa dari Kejati Riau dan satu jaksa dari Kejari Pekanbaru akan melanjutkan proses ini.
Tengku Fauzan Tambusai dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal subsidiar Pasal 3.
Menurut informasi, modifikasi yang dilakukan Tengku Fauzan melibatkan pemalsuan dokumen perjalanan dinas dan penyalahgunaan anggaran.
Modus operandi yang dilakukan, dengan memerintahkan bawahannya menyiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September-Desember 2022.
Dokumen-dokumen tersebut, termasuk nota dinas, surat perintah tugas, dan kwitansi, kemudian ditandatangani oleh Tengku Fauzan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Dia memerintahkan untuk mengajukan pencairan anggaran ke BRK Syariah tanpa melalui verifikasi yang seharusnya dilakukan.
“Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud sebagai upah tanda tangan,” jelas Rionov.
Total uang dari perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar, dan setelah diberikan kepada pegawai yang namanya dicatut, tersangka menerima sisa sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan anggaran dengan ketat.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :