www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru Jadi 3 Orang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Resmi Hentikan 'SP3' Kasus Bos Sawit Surya Darmadi
Selasa, 13 Agustus 2024 - 07:32:33 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan KPK No.B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu lalu ditujukan ke Surya Darmadi. Mengutip Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu, KPK perkara Surya Darmadi sudah dihentikan KPK pada 14 Juni 2024.

Surat itu pun telah diteken oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian dikutip dari SP3 yang dilihat Bisnis, Senin (12/8/2024).  

Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019. Lima tahun berselang, perkara itu resmi dihentikan pada 14 Juni 2024.

Pada perkara tersebut, Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Perkara itu terkait dengan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surat itu lalu ditembuskan ke Pimpinan KPK, Ketua Dewas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Inspektur KPK.

SP3 itu juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat.

"Benar [SP3 kasus Surya Darmadi]," ujar Tessa kepada Bisnis, Senin (12/8/2024).

Adapun pihak penasihat hukum Surya Darmadi, yang dipimpin Maqdir, sebelumnya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut pada Oktober 2022. Berdasarkan surat dari kuasa hukum taipan sawit itu, surat dikirimkan kepada Firli Bahuri, yang saat itu masih menjadi Ketua KPK.

Permohonan SP3 itu disampaikan sejalan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Suheri Tirta, mantan Manajer Legal PT Duta Palma, di mana dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum serta dibebaskan. Putusan PK No.345 PK/Pid.Sus/2022 itu dijatuhkan pada Agustus 2022.

Dengan begitu, pihak Surya Darmadi menilai putusan PK Suheri Tirta itu turut menyatakan kliennya juga tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Satu keluarga tewas akibat kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru Jadi 3 Orang
Ilustrasi cuaca cerah di Riau siang hingga sore nanti (foto/int)Cuaca Cerah Hari Ini di Riau, Waspadai Hujan Lebat dan Petir Malam Hari
Polisi evakuasi korban kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Polisi Evakuasi Korban Meninggal
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika, Pekanbaru (foto/Sc Cctvpekanbaru1)Kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru: Mobil Ringsek, Pemotor Alami Luka Serius
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.Dirreskrimsus Dimutasi, Pengusutan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut
  Jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar dilintasi 9.761 kendaraan (foto/rivo)Volume Kendaraan di Ruas Tol Riau Alami Lonjakan Tertinggi
Personel tetap berikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat Simpang Kanan (foto/afrizal)Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Menkeu Sri Mulyani menegaskan PPN 12 persen berlaku pada barang dan jasa yang termasuk kategori mewah (foto/detik)Mulai Januari 2025, Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar yang Tetap Bebas Pajak
Warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berupaya padamkan api (foto/ist)Kebakaran Hebat di Malam Tahun Baru, Rumah di Jalan Sudirman Pekanbaru Hangus
Dialog interaktif atau focus group discussion (FGD).Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved