PELALAWAN - Operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang digelar Polres Pelalawan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana utama yang menjadi fokus perhatian.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Teluk Meranti, Senin (12/8/2024).
Kapolres Afrizal Asri menjelaskan bahwa empat kasus yang menjadi prioritas dalam operasi ini meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), narkotika, dan pemerkosaan.
Di antara kasus-kasus tersebut, peredaran narkotika mendapat perhatian khusus karena dampaknya yang signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama generasi muda di Kabupaten Pelalawan.
"Operasi Antik Lancang Kuning ini berlangsung selama 22 hari, dari 11 Juli hingga 1 Agustus 2024. Selama operasi ini, kami berhasil mengungkap 18 kasus, 10 di antaranya diungkap oleh Polres Pelalawan dan 8 lainnya oleh Polsek jajaran," ungkap Kapolres Afrizal.
Dari hasil operasi ini, Polres Pelalawan berhasil menangkap 10 tersangka, sementara Polsek jajaran menangkap 8 tersangka, termasuk seorang perempuan dan seorang anak-anak.
Barang bukti yang diamankan berupa 224,17 gram sabu, 33,98 gram ganja, 5 butir pil ekstasi seberat 2,03 gram, serta 16 unit handphone, 8 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp4.744.000.
"Kasus narkoba ini menjadi perhatian utama kami karena dampaknya yang sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan," tegas Kapolres.
Selain kasus narkoba, operasi ini juga berhasil mengungkap kasus curas dan pemerkosaan di Jalan Datuk Engku Raja Lela, Pangkalan Kerinci. Dua tersangka, RSN (31) dan AM (26), ditangkap karena melakukan pencurian, pemerasan, dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 19 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa handphone, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Operasi ini juga berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), A alias Madi, yang beraksi di wilayah Siak dan Pelalawan.
Ia ditangkap di rumah istrinya di Simpang Eva, Lubuk Dalam, Kecamatan Siak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, yaitu Honda Beat, Mio Soul, Yamaha Vixion, dan Honda Supra Fit.
Kapolres Afrizal menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana, khususnya peredaran narkoba. Ia berjanji akan terus mengintensifkan penindakan terhadap semua bentuk kejahatan narkotika di Kabupaten Pelalawan.
"Saya sangat berharap masyarakat mau bekerja sama dalam hal informasi kejahatan. Prioritas utama saya adalah memberantas Narkoba. Jangan biarkan peredaran Narkoba semakin marak, kita harus menutup semua celah peredarannya di Kabupaten Pelalawan," pungkas Kapolres Afrizal.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :