PEKANBARU - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita bernama Renti (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, terus berlanjut. Penanganan hukum terhadap tersangka, Marisa Putri (21) dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus ini pada Jumat. "SPDP sudah dikirimkan, saat ini kami tengah menyiapkan berkas-berkas perkara. Mungkin dalam satu hingga dua hari ke depan, berkas akan kami serahkan," ujar Iptu Antoni.
Ia juga menambahkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, Polresta Pekanbaru akan segera melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kejari Pekanbaru.
Iptu Antoni memastikan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. "Sejauh ini tidak ada kendala untuk penanganan perkara Marisa Putri," katanya.
Kasus ini bermula ketika Marisa Putri, seorang mahasiswi, menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti di Jalan Tuanku Tambusai. Insiden ini mengakibatkan korban tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala setelah terseret sejauh 50 meter.
Dikutip dari Antarariau, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa Marisa Putri mengendarai mobilnya dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan zat amphetamine dan methamphetamine, yang semakin memberatkan dakwaan terhadapnya.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, terutama karena keterlibatan zat berbahaya dalam insiden yang merenggut nyawa. Masyarakat Pekanbaru berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, dengan keadilan bagi keluarga korban sebagai prioritas utama. (*)