PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (8/8/2024), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, didampingi oleh Hakim Anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.
Selain hukuman penjara, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Lebih lanjut, hakim memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,37 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Akhmad Mujahidin akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 5 tahun akan dijatuhkan seperti dikutip dari Antarariau.
Hukuman untuk Bendahara UIN Suska
Tidak hanya Akhmad Mujahidin, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Veni Afrilya, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Veni dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana BLU yang juga merugikan negara.
Atas vonis yang dijatuhkan, baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat bagi kedua terdakwa.
Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau tahun 2019, di mana ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp122,69 miliar. Terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Veni Afrilya sebagai Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang seharusnya disahkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu kampus Islam terkemuka di Pekanbaru, yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan dengan integritas tinggi. Dengan adanya putusan ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan di institusi pendidikan lainnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :