www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Dana BLU, Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara
Jumat, 09 Agustus 2024 - 15:55:39 WIB

PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (8/8/2024), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, didampingi oleh Hakim Anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.

Selain hukuman penjara, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Lebih lanjut, hakim memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,37 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Akhmad Mujahidin akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 5 tahun akan dijatuhkan seperti dikutip dari Antarariau.

Hukuman untuk Bendahara UIN Suska
Tidak hanya Akhmad Mujahidin, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Veni Afrilya, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Veni dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana BLU yang juga merugikan negara.

Atas vonis yang dijatuhkan, baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat bagi kedua terdakwa.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau tahun 2019, di mana ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp122,69 miliar. Terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Veni Afrilya sebagai Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang seharusnya disahkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu kampus Islam terkemuka di Pekanbaru, yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan dengan integritas tinggi. Dengan adanya putusan ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan di institusi pendidikan lainnya. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Telkomsel selalu berupaya memahami kebutuhan pelanggan (foto/ist)Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto/tribunpekanbaru)Temuan Satpol PP Pekanbaru Ada THM Izinnya Kedaluwarsa
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan JPU Kejari Pekanbaru (foto/Antarariau)Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Pemprov Riau siapkan vaksin ternak cegah PMK di 2025 (foto/MCRiau)Pemprov Riau Siapkan 12 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah PMK di 2025
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
  Herba Ali sukses bertani jambu madu deli hijau di Jalan Hangtuah-Jalan Bata Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/riki)Kisah Sukses Mantan Mekanik Budidaya Jambu Madu yang Menginspirasi di Pekanbaru
Ilustrasi Pemko Pekanbaru mengusulkan pemindahan ratusan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/int)832 Pengungsi Rohingya Pekanbaru Diusulkan Segera Pindah ke Palas, Ini Alasan Pemko
Pj Walikota tunjuk Maisisco (kiri) jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru setelah Raja Hendra (kanan) ditahan Kejari (foto/int)Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Bupati Siak, Alfedri menerima penghargaan bergengsi dari Universitas Muhammadiyah Riau (foto/diana)Bupati Siak Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dari Umri, Ini Kontribusinya
Melalui Menteri Pendidikan, Prof H Abdul MuMelalui Menteri Pendidikan, BRK Syariah Serahkan Ambulans untuk Umri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved