www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Dana BLU, Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara
Jumat, 09 Agustus 2024 - 15:55:39 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin terdakwa kasus korupsi BLU (foto/antara)
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin terdakwa kasus korupsi BLU (foto/antara)

PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (8/8/2024), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, didampingi oleh Hakim Anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.

Selain hukuman penjara, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Lebih lanjut, hakim memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,37 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Akhmad Mujahidin akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 5 tahun akan dijatuhkan seperti dikutip dari Antarariau.

Hukuman untuk Bendahara UIN Suska
Tidak hanya Akhmad Mujahidin, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Veni Afrilya, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Veni dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana BLU yang juga merugikan negara.

Atas vonis yang dijatuhkan, baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat bagi kedua terdakwa.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau tahun 2019, di mana ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp122,69 miliar. Terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Veni Afrilya sebagai Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang seharusnya disahkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu kampus Islam terkemuka di Pekanbaru, yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan dengan integritas tinggi. Dengan adanya putusan ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan di institusi pendidikan lainnya. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jorge Martin raih podium di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
  Marc Marquez crash di Sirkuit Le Mans, Prancis.(foto: int)Marc Marquez Bakal Jalani Operasi Ganda dan Absen Dua Seri MotoGP 2026 Usai Crash di Le Mans Prancis
Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved