Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Berlanjut
Muflihun Bakal Dijemput Paksa Polisi Jika Mangkir Lagi Hari ini
Senin, 05 Agustus 2024 - 11:01:37 WIB
PEKANBARU - Hari ini, Senin (5/8/2024) Sekwan Riau, Muflihun dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Riau sebagai saksi terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021.
Mantan Pj Walikota Pekanbaru itu, sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama, 30 Juli 2024 lalu, dengan alasan urusan keluarga.
Jika hari ini mangkir lagi, pejabat yang akrab dipanggil Uun itu akan dijemput paksa pihak penyidik Polda Riau.
"Jika panggilan kedua, tanggal 5 Agustus tidak bisa hadir. Kita lakukan upaya paksa," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
"Saya tegaskan, pemanggilan kepada saudara Muflihun bukan politisasi, ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini sudah sejak tahun sebelumnya kita lakukan," tambahnya.
Dalam perkara ini, setelah melakukan berbagai upaya penyidikan, Polda Riau berhasil mengungkapkan sedikit terdapat 35.836 tiket perjalanan terindikasi fiktif. Polda Riau juga akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai.
"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah pada tahun 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," jelas Nasriadi.
Nasriadi menuturkan, hingga saat ini, sudah 102 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," tuturnya.
Nasriadi menyatakan, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Dan pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan PA Sekwan 2019-2020 pada bulan Maret atas nama Kaharudin sebelum Muflihun.
"Rincian dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, THL tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," bebernya.
Terhadap semua orang yang berhubungan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021, kepolisian meminta pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dan hadir ketika dipanggil penyidik Polda Riau.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :