102 Saksi Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu, 31 Juli 2024 - 17:46:14 WIB
PEKANBARU -- Sebelumnya hanya 30 saksi yang telah diperiksa dugaan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau, kini bertambah telah 102 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan kepada wartawan Rabu (31/7/2024) bahwa saksi diperiksa di penyidikan (masih berjalan) sebanyak 26 orang dan akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan.
Sedangkan pejabat yang telah diperiksa Maret 2024 yakni Sekwan 2019-2020 adalah Kaharudin Sekwan DPRD Riau sebelum Muflihun SSTP MAP. KPA dua orang, PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL/Honorer 3 orang, Kasubag Perjaldin 1 orang, Bendahara Perjalanan 1 orang, Kasubag Verifikasi 2 orang.
Data sementara yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemeriksaan yakni Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dari jumlah 304 SPJ awal yang terkumpul saat penyelidikan, saat ini di ranah penyidikan jumlah SPJ berkembang mencapai Perjaldis Luar Daerah TA 2020 & 2021 Fiktif 12.604.
Tiket keseluruhan dari tiket yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sejumlah 304 tiket, di ranah penyidikan saat ini sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait.
"Terkait pemanggilan sdr. Muflihun di ranah penyidikan pada Selasa tanggal 30 Juli 2024, yang bersangkutan melalui PHnya mengirimkan surat konfirmasi atas surat panggilan dari penyidik yang sudah diterima oleh sdr. Muflihun, bahwa sdr MUFLIHUN tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak, sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini Rabu 31 Juli 2024 untuk sdr muflihun untuk dapat hadir hari Senin 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan Dit Krimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Pol Nasriadi, seperti yang dilansir dari detakindonesia. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :