PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang menyeret mantan Bupati Kuansing periode 2006-2011 dan 2011-2016, Sukarmis, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (30/7/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Parancis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing, Andre Antonius, serta kuasa hukum terdakwa, Eva Nora dan tim. Sukarmis hadir secara daring dari Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2015, Muslim, mantan Kasubag Anggaran Bagian Keuangan Setda, Delis Martoni, mantan Kabid Sosbud Bapeda, Mardansyah, serta dua mantan staf Bapeda Kuansing, Agustiawan dan Iswandi.
Dari keterangan saksi, terungkap sejumlah fakta menarik, antara lain proses pencairan dana untuk pembayaran ganti rugi lahan milik almarhum Susilowadi yang terletak di samping Gedung Abdoer Rauf Teluk Kuantan.
"Saat itu saya menjabat Kepala BPKAD Kuansing. Saya dimintai pendapat oleh penyidik Kejaksaan terkait pencairan dana pembelian lahan untuk hotel. Menurut saya, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. SP2D LS untuk pencairan dana atas nama pihak ketiga, namun menggunakan rekening bendahara pengeluaran. Ini menyalahi aturan," ungkap Delis Martoni dalam kesaksiannya.
Fakta lainnya terungkap bahwa proyek pembangunan hotel ini tidak termasuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuansing. Proyek senilai Rp 48 miliar dalam APBD 2014 ini mengabaikan rekomendasi dari Kemendagri yang menyarankan proyek hanya dilaksanakan setelah adanya Perda Penyertaan Modal dan pembentukan BUMD. Namun, Pemkab Kuansing tetap melanjutkan proyek tanpa memenuhi rekomendasi tersebut.
Fakta lain yang mencuat adalah lahan pembangunan hotel ini ternyata termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Awalnya, hotel direncanakan dibangun di kawasan samping Wisma Jalur. Pihak Bapeda telah melakukan studi kelayakan bekerja sama dengan Universitas Riau. Namun, tiba-tiba lokasi pembangunan dipindahkan ke samping Gedung Abdoer Rauf.
Mardansyah, Kabid Sosbud Bapeda saat itu, menyatakan bahwa studi kelayakan di lokasi baru tidak bisa dilakukan karena ketiadaan anggaran. Namun, dirinya terus diminta oleh Kepala Bapeda, Hardy Yacub, agar lokasi hotel dipindahkan.
"Pak Hardy bilang, bagaimana pun caranya, lokasi ini tetap dipindahkan karena ini permintaan Pak Bupati," kata Mardansyah.
Selanjutnya, saksi Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing dari Partai Golkar, lebih banyak ditanyai mengenai proses penganggaran dan pengesahan APBD 2013 dan 2014, yang mencakup anggaran puluhan miliar rupiah.
Hakim mempertanyakan mengapa DPRD menyetujui anggaran pembangunan hotel dan mengesahkan APBD, padahal rekomendasi Kemendagri belum direalisasikan. "Rekomendasi Kemendagri belum direalisasikan, tapi anggarannya disetujui dan disahkan," tanya Jhonson Parancis.
Muslim menjawab bahwa saat itu Pemkab Kuansing, melalui Bupati, telah berkomitmen melaksanakan rekomendasi tersebut, yang juga tertuang dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi yang dibacakan langsung oleh Sukarmis.
JPU juga mempertanyakan mengapa kegiatan ini sudah dilaksanakan sementara BUMD dan Perda Penyertaan Modal belum ada, dan mengapa DPRD tidak mempertanyakan hal ini kepada Pemkab, sehingga DPRD dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
"Kalau begini, izin yang mulia, kami akan melakukan pengembangan terkait proses penganggaran ini," ujar JPU.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :