Polres Kuansing Amankan Ratusan Liter Oli Palsu
Rabu, 24 Juli 2024 - 10:27:23 WIB
|
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton menunjukkan sampel oli palsu yang diamankan dari 3 tersangka.(foto: tribunpekanbaru.com) |
Baca juga:
|
KUANSING - Polres Kuansing mengungkap dugaan peredaran oli pelumas palsu dan sparepart KW di Kabupaten Kuansing yang menggunakan berbagai merek terkenal, hingga sulit dibedakan dari yang asli secara kasat mata.
Oleh karena itu, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk diuji keasliannya.
"Sekilas, mulai dari segel, label merek, dan kemasannya, barang-barang ini terlihat sama persis dengan yang asli," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (24/7/2024).
"Karena itu, kami akan membawa barang bukti ke Labfor Polda Riau malam ini juga untuk memastikan keaslian barang ini," sambungnya.
AKP Shilton menuturkan, QR Code unik pada kemasan oli palsu tersebut juga dapat dipalsukan.
"Jika dipindai dengan kamera ponsel, barcode palsu akan mengarahkan ke website palsu yang menyerupai website resmi distributor atau tidak bisa dipindai sama sekali," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman, yang akhirnya berhasil mengamankan barang-barang tersebut di dua lokasi, Pekanbaru dan Kuansing.
"Penyelidikannya dilakukan seminggu yang lalu. Kami melakukan pendalaman pada Jumat, 19 Juli, dan keesokan harinya pada Sabtu, 20 Juli, kami amankan tiga orang, Ri, Di dan Pi," tambah AKP Shilton.
Ri, yang diamankan di Pekanbaru, merupakan pemasok utama. Ri mengaku mendapatkan oli dan sparepart tersebut dari seseorang di Jakarta, yang kemudian dipasok ke Di untuk dijual ke berbagai bengkel di Kuansing.
"Ri kemudian memasok oli tersebut ke Di, yang menjualnya ke sejumlah bengkel di Kuansing dan juga bengkel miliknya sendiri. Sedangkan Pi, pekerja di bengkel milik Di, kami jadikan sebagai saksi," lanjutnya.
Saat diamankan, Ri tidak dapat menunjukkan invoice dari distributor resmi.
"Di ke Ri ini sistem bon hutang aja, jual barang dulu baru dibayar. Di tampaknya tak mau tanggung rugi," ungkap AKP Shilton.
Di yang ditangkap di Rengat, Inhu, mengaku telah beraksi selama satu tahun.
"Patut dicurigai bahwa oli dan sparepart KW tersebut juga beredar di daerah lain seperti Jambi. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Polres," ujarnya.
Ri dan Di dapat dijerat Pasal 62 ayat 1, junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan d, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika terbukti.
Kanit Tipiter Reskrim Polres Kuansing, Ipda Hainur menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 100 pieces sparepart motor berbagai jenis dan oli palsu berbagai merek terkenal dengan total sekitar 500 liter.
"Selisih harga oli palsu dengan yang asli cukup jauh, mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :