BAGANSIAPIAPI – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Bangko, Kompol IMT Sinurat, merilis kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Giat berlangsung di Pendopo Mapolsek Bangko, Senin (22/7/2024) sore.
Hadir dalam acara tersebut Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH, Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar, serta sejumlah personel Polsek Bangko. Selain itu, turut hadir penasehat hukum tersangka, Irvan Zulnizar SH, dan sejumlah awak media.
Kapolsek Bangko, Kompol Ihut Sinurat, menjelaskan bahwa press release ini terkait laporan tindak pidana pencabulan anak yang melibatkan tersangka berinisial EKP (31) asal Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/59/VII/2024/APKT/SEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/V/POLDA RIAU tanggal 18 Juli 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Y (36), ibu kandung dari korban, yang juga beralamat di Bagansiapiapi.
Menurut Kapolsek Ihut, kejadian ini melibatkan dua korban perempuan berusia 14 dan 13 tahun, yang masih berstatus pelajar. Para korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka sebanyak sepuluh kali sejak Juni 2023 hingga Juni 2024. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengancam kedua korban agar tidak melapor.
“Ada Mami aku diancam sama Papi,” kata kedua korban, seperti dikutip Kapolsek Ihut.
Setelah mendapat laporan dari kedua anaknya, Y langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Berdasarkan informasi, tersangka EKP diketahui berada di Kelurahan Bagan Barat, tepatnya di ruko Biliard. Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian menangkap tersangka dan melakukan interogasi. Tersangka EKP mengakuinya dan dibawa ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai celana panjang warna biru motif kuning, satu helai baju kaos merah jambu, satu helai bra warna coklat, dan satu celana dalam warna biru.
Serta satu kaos warna kuning, satu celana pendek warna kuning, satu celana dalam warna coklat, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, Visum Et Revertum, dan empat foto cabul pelaku dan korban.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :