INHIL - Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong di Toko Admirable Five. Kedua tersangka, NAL (26) dan RM (28), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penangkapan RM dilakukan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara itu, NAL menyerahkan diri pada Rabu (17/7), didampingi oleh kuasa hukumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada September 2022, ketika dua tersangka mulai menawarkan investasi di Admirable Five. Penipuan ini mengakibatkan kerugian yang dialami sekitar 140 korban, dengan total kerugian hampir mencapai Rp 6,3 miliar.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut. "Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan yang panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli pidana, dan terlapor, hingga mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ujar AKP Anggi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RM adalah pemilik usaha konveksi Admirable Five di dua lokasi di Kota Pekanbaru. RM bekerja sama dengan NAL untuk membuka investasi tersebut, menjanjikan keuntungan sebesar 40% bagi NAL.
Sementara itu, NAL bertugas mencari investor dengan menjanjikan keuntungan antara 10-20% dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban.
NAL mempromosikan investasi ini melalui akun media sosial pribadinya, yang menarik banyak korban untuk menginvestasikan uang mereka.
Setiap mendapatkan modal dari para korban, NAL mengirimkan uang tersebut kepada RM melalui transfer bank. Beberapa korban bahkan menerima surat perjanjian kerja sama terkait modal yang diinvestasikan.
Pada awalnya, para korban benar-benar mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian. Namun, ketika jumlah korban semakin banyak, masalah mulai muncul.
Pada 17 November 2023, melalui pesan WhatsApp, NAL memberitahukan kepada korban bahwa usaha Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan maupun modal. Ternyata, investasi ini adalah investasi bodong yang menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan yang diterima investor lama berasal dari uang investor baru.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Inhil. "Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas AKP Anggi.
Dengan penangkapan ini, diharapkan para korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :