www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot Kembali Muncul di Riau, BMKG Catat 16 Titik Panas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Uang Kongkalikong Pengadaan Lahan Proyek Hotel Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dibawa Pakai Kardus
Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:58:30 WIB

PEKANBARU - Uang sebanyak Rp 4 miliar diduga hasil kongkalikong pengadaan lahan untuk proyek hotel antara eks Bupati Kuansing, Sukarmis dan pemilik lahan, Susilowadi, dibawa pakai kardus dari dalam bank ke mobil.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/7/2024).

Duduk sebagai pesakitan, eks Bupati Kuansing Sukarmis.

Dalam sidang ini, hadir anak dari pemilik lahan almarhum Susilowadi, Yoghi Susilo.

Dalam keterangannya, Yoghi mengaku ikut saat proses pencarian hasil penjualan lahan milik almarhum ayahnya oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk proyek pembangunan hotel.

"Uang dicairkan secara cash, dijemput di Bank Riau Kuansing," kata Yoghi dalam kesaksiannya.

Menurut Yoghi, nilai uang tersebut yang cair Rp4 miliar lebih. Antara Rp4,5 sampai Rp4,7 miliar.

Disebutkan Yoghi, uang cash miliaran itu dimasukkan ke dalam kardus rokok. Uang dibawa oleh satpam bank menuju ke mobil.

"Seukuran kardus rokok (tempat simpang uang), dibawa ke Bagasi. Kami langsung ke Rengat. Ada almarhum bapak saya, Susilowadi, Suwono, Sutari, dan saya sendiri," papar Yoghi.

Terhadap uang itu, Yoghi mentransfer ke rekening dirinya ke Rp2 miliar lebih.

Uang ini belakangan dipakai untuk membeli kebun sawit.

Sementara Rp1,5 miliar dibawa oleh ayahnya ke Pekanbaru. Yoghi mengaku, tak tahu yang itu untuk apa.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 4 orang saksi.

Di antaranya, Yoghi Susilo, wiraswasta yang merupakan anak almarhum Susilowadi, pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan Hotel Kuansing.

Kemudian, Toto Pristiwandoyo, PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, eks Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli, dan eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing, Suhasman.

Diketahui, JPU menyiapkan sekitar 50-an orang saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi eks Bupati Kuansing Sukarmis.

Sukarmis terjerat kasus rasuah proyek pembangunan Hotel Kuansing.

"Saksi ada sekitar 50-an orang Yang Mulia," ujar seorang dari tim JPU, Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, usai membacakan surat dakwaan, Kamis (11/7/2024) lalu.

Sukarmis tak hadir di ruang sidang, melainkan, ia mengikuti jalannya proses persidangan secara online, lewat skema konferensi video.

Sukarmis mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, tempat dia ditahan.

Terlihat dari layar di ruang pengadilan, Sukarmis mengenakan kemeja putih.

Pria berkacamata itu juga mengenakan peci di kepala.

Ia tampak didampingi seorang dari tim penasihat hukumnya.

JPU Andre Antonius mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Sukarmis tak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.

Di antaranya, Sukarmis telah berusia lanjut, yakni 68 tahun. Selain itu, Sukarmis kerap merasa lelah dan diketahui sedang menderita penyakit jantung.

"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online Yang Mulia," ungkap Andre.

Namun jika memang dibutuhkan untuk hadir langsung, tidak tertutup kemungkinan Sukarmis bisa dibawa ke pengadilan.

Majelis hakim yang mengadili perkara Sukarmis ini diketuai oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Sukarmis menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.

Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.

Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot membludak di Riau (foto/int)Hotspot Kembali Muncul di Riau, BMKG Catat 16 Titik Panas
MotoGP San Marino 2024.Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
  Piala sekaligus sertifikat WTN diterima langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved