Terungkap, Penjual Ribuan Kartu Perdana Teregistrasi di Pekanbaru Raup Rp20 Juta per Bulan
Selasa, 16 Juli 2024 - 21:08:03 WIB
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap FW, seorang pria yang diduga memperdagangkan ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
FW, warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, berhasil menjual hampir 4.000 kartu perdana. Totalnya mencapai 3.978 kartu perdana yang diregistrasi sendiri oleh tersangka.
Itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, di Mapolda Riau, Selasa (16/7/2024).
Menurut Kombes Nasriadi, FW melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Kejahatan ini bermula saat pemilu 2018, ketika FW mendapatkan kartu perdana di salah satu TPS di Pekanbaru. FW kemudian membeli ribuan kartu perdana dari salah satu provider dan melakukan registrasi menggunakan alat Smart Com yang terhubung ke komputer. Alat ini diisi dengan data sesuai KTP dan KK yang diperolehnya.
FW membeli alat Smart Com bekas dari temannya seharga Rp2 juta. Sejak tahun 2018 hingga 2024, FW telah meregistrasi 3.978 kartu perdana dan menjualnya ke berbagai konter.
"Diketahui kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku juga beredar di luar Provinsi Riau," ungkap Kombes Nasriadi.
Dari aksinya, FW meraup keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Setiap kartu perdana dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung nomor yang dijual.
Penangkapan FW dilakukan untuk mencegah penggunaan kartu perdana ilegal dalam kegiatan kejahatan siber, seperti judi online dan penipuan. "Kami meminta seluruh pemilik konter yang pernah berhubungan dengan pelaku untuk tidak menjual kartu perdana yang telah diregistrasi oleh pelaku," tegas Kombes Nasriadi dikutip dari MC.Riau.
Kombes Nasriadi juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas penjual kartu perdana ilegal. "Pelaku diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tutupnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :