Usai Pemeriksaan Pj Wako Muflihun
Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau Masuk Tahap Penyidikan
Selasa, 16 Juli 2024 - 13:20:27 WIB
PEKANBARU - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau ke tahap penyidikan, Jumat (12/7/2024) lalu.
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan yang menyeluruh dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sempurna dan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Nasriadi menuturkan, gelar perkara dihadiri perwakilan Propam dan Irwasda Polda Riau, dan semua pihak sepakat perkara ini layak untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Tindakan selanjutnya, tim penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” jelasnya.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan menunggu hasil audit dari BPKP,” sambungnya.
Hingga saat ini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun yang dimintai keterangan pada 1 Juli 2024 setelah sebelumnya tidak hadir karena alasan sakit.
Pemanggilan Muflihun terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Riau untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Surat pemanggilan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau bernomor B/1057/RES.3.3.5/2024/Reskrimsus, tertanggal 21 Juni 2024, menegaskan agar Muflihun membawa dokumen terkait untuk kepentingan penyelidikan.
“Muflihun diminta hadir untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait perkara dimaksud,” tukas Nasriadi dilansir detik.com, Selasa (16/7/2024).
Penyidikan ini sudah berlangsung sejak 17 Mei 2024 dan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk staf Sekretariat DPRD Riau serta perwakilan maskapai penerbangan.
Muflihun, yang kembali aktif sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2024, sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru selama dua tahun.
Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan penetapan Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Kadisdik Riau, sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Riau pada 15 Mei 2024.
TFT terlibat dalam dugaan korupsi yang sama, yakni pengelolaan perjalanan dinas ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau pada tahun 2022.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :