86 Truk Ditilang Petugas Gabungan di Kampar
Selasa, 16 Juli 2024 - 09:52:23 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 86 truk terjaring razia Dishub Riau dalam razia Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di Kabupaten Kampar, bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya.
"Iya, kita baru saja melakukan razia di wilayah Kabupaten Kampar. Hasilnya ada 86 unit truk yang berhasil kita tilang," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau, Martian Firnandi dilansir mcr, Selasa (16/7/2024).
Menurut Martian, pelanggaran terbanyak adalah truk yang melanggar Pasal 288 ayat 3, yaitu tidak memiliki BLU-E dan tanda lulus uji sebanyak 61 truk.
Selain itu, ada 24 truk yang tidak laik jalan sesuai Pasal 286, dan 1 truk tidak memiliki izin dalam trayek sesuai Pasal 308 ayat a.
Dirincikannya, dalam kegiatan yang berlangsung dari tanggal 9-11 Juli 2024 itu, pada hari pertama di Simpang Petapahan, dengan 29 tilang.
Kemudian, hari kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Rimbo Panjang, dengan 31 tilang dan hari ketiga di Jalan Kubang Raya, dengan 26 tilang.
"Kita, Dishub Riau, berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini di beberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," tuturnya.
"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Martian.
Sebelumnya, razia serupa telah dilaksanakan di lima wilayah lainnya, dengan total 593 truk yang ditilang.
Rinciannya, Kabupaten Rohil 134 truk, Kota Dumai 143 truk, Kabupaten Inhu 116 truk, dan Kabupaten Kuansing 114 truk.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :