Polsek Bangko Ringkus 4 Pengedar dan Pemakai Sabu
Senin, 15 Juli 2024 - 17:37:06 WIB
BAGANSIAPIAPI - Reskrim Polsek Bangko menciduk empat orang yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Tersangka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko pada Sabtu (13/7/2024), pukul 13.30 WIB.
"Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti seberat kotor 3,7 gram," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dalam rilisnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah di Kelurahan Bagan Barat sering dijadikan tempat konsumsi sabu. Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, tim Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sesampainya di rumah tersebut, petugas menemukan empat pria sedang duduk, yang kemudian diidentifikasi sebagai EK (48), SB (44), IG (41), dan JN (41).
Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk satu dompet kecil berwarna putih yang berisi satu bungkus plastik bening berukuran sedang. Serta dua bungkus plastik bening klip merah berisi kristal diduga sabu, serta 75 bungkus plastik bening klip merah kosong.
Di sekitar tempat duduk EK, ditemukan satu kaleng permen berisi dua bungkus plastik bening klip merah kecil dengan kristal diduga sabu. Satu bungkus plastik bening klip merah sedang dengan kristal diduga sabu, serta satu timbangan digital scale.
Petugas juga menemukan kompor dari korek api, satu sekop dari pipet, satu sekop dari kertas, satu ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Ada uang tunai Rp 940.000 yang diakui EK sebagai hasil penjualan narkotika yang didapat dari inisial B (DPO) dan S (DPO).
Penggeledahan terhadap SB mengungkap satu unit ponsel warna biru metalik. Sementara, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan pada IG dan JN. Dari interogasi, terungkap bahwa SB dan IG berada di rumah tersebut untuk menggunakan sabu dan mengetahui bahwa EK melakukan transaksi narkoba di rumah itu.
Penggeledahan di kamar rumah tersebut mengungkap satu alat hisap/bong dari botol kemasan, 98 plastik bening klip merah sedang kosong. Kemudian 81 plastik bening klip merah sedang kosong dan 17 plastik bening klip merah kecil kosong. Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa keempat tersangka positif menggunakan Metaphetamine dan Amphetamine. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :