KPK Endus Dugaan Penyimpangan Penerbitan Izin di DLHK Riau
Senin, 15 Juli 2024 - 10:33:26 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dugaan ini mencakup penerimaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada periode 2020-2023.
Dalam kurun waktu tersebut, total ada 134 dokumen yang diurus, terdiri dari 47 dokumen AMDAL/DELH dan 87 dokumen UKL-UPL/DPLH.
Atas temuan ini, KPK merekomendasikan kepada Pemprov Riau untuk melakukan audit investigasi bersama.
KPK bahkan telah mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan diakui Pemprov Riau.
"Iya, suratnya sudah kita terima dan sudah kita lapor kan ke pimpinan. Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan segera kami proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," ucap Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (15/7/2024).
Sigit menambahkan, pihak Inspektorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari KPK tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah melakukan audit investigasi dan memanggil beberapa saksi, baik yang diduga sebagai pemberi maupun penerima gratifikasi. Beberapa di antaranya telah mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut perlu dilakukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan joint audit investigasi bersama," ujarnya.
Menurut Sigit, saat ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun proses klarifikasi dan audit bersama diperlukan untuk menjawab informasi yang beredar terkait beberapa dugaan penyimpangan tersebut.
Surat dari KPK RI kepada Pj Gubernur Riau berisi rekomendasi kepada Pemprov Riau untuk mengajukan audit investigasi bersama kepada Inspektorat Jendral Kemendagri RI. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Pemprov Riau.
Hal ini mengacu pada pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait hasil Audit Investigasi/Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Kerugian Keuangan Negara di Provinsi Riau bersama Inspektorat Provinsi Riau.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :