JPU Siapkan 50-an Saksi Buktikan Korupsi Proyek Hotel Rp 22,6 M Eks Bupati Kuansing Sukarmis
Jumat, 12 Juli 2024 - 08:07:57 WIB
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyiapkan sekitar 50-an orang saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi eks Bupati Kuansing Sukarmis.
Diketahui, Sukarmis terjerat kasus rasuah proyek pembangunan Hotel Kuansing.
"Saksi ada sekitar 50-an orang Yang Mulia," ujar seorang dari tim JPU, Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, usai membacakan surat dakwaan, Kamis (11/7/2024).
Rencananya, dalam sidang lanjutan pada Jumat (19/7/2024), JPU akan menghadirkan 5 sampai 10 orang saksi.
Sukarmis tak hadir di ruang sidang, melainkan, ia mengikuti jalannya proses persidangan secara online, lewat skema konferensi video.
Sukarmis mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, tempat dia ditahan.
Terlihat dari layar di ruang pengadilan, Sukarmis mengenakan kemeja putih.
Pria berkacamata itu juga mengenakan peci di kepala.
Ia tampak didampingi seorang dari tim penasihat hukumnya.
JPU Andre Antonius mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Sukarmis tak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.
Di antaranya, Sukarmis telah berusia lanjut, yakni 68 tahun. Selain itu, Sukarmis kerap merasa lelah dan diketahui sedang menderita penyakit jantung.
"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online Yang Mulia," ungkap Andre.
Namun jika memang dibutuhkan untuk hadir langsung, tidak tertutup kemungkinan Sukarmis bisa dibawa ke pengadilan.
Majelis hakim yang mengadili perkara Sukarmis ini diketuai oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.
Sukarmis menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.
Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :