PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing, Sukarmis, terdakwa dalam kasus korupsi proyek hotel Kuansing, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Sukarmis lewat penasihat hukumnya, Eva Nora usai mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).
"Kami telah membaca surat dakwaan, dan juga mendengar langsung. Dari hasil koordinasi kami dengan Pak Sukarmis, kami tidak mengajukan eksepsi," terang Eva Nora.
Karena tak ada eksepsi, maka, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/7/2034) mendatang.
Sukarmis tak hadir di ruang sidang, melainkan, ia mengikuti jalannya proses persidangan secara online, lewat skema konferensi video.
Sukarmis mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, tempat dia ditahan.
Terlihat dari layar di ruang pengadilan, Sukarmis mengenakan kemeja putih.
Pria berkacamata itu juga mengenakan peci di kepala.
Ia tampak didampingi seorang dari tim penasihat hukumnya.
Seorang dari tim JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Sukarmis tak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.
Di antaranya, Sukarmis telah berusia lanjut, yakni 68 tahun. Selain itu, Sukarmis kerap merasa lelah dan diketahui sedang menderita penyakit jantung.
"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online Yang Mulia," ungkap Andre.
Namun jika memang dibutuhkan untuk hadir langsung, tidak tertutup kemungkinan Sukarmis bisa dibawa ke pengadilan.
Majelis hakim yang mengadili perkara Sukarmis ini diketuai oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.
Sukarmis menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.
Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.
Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.
Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)