www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti Periode 2025-2028, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sukarmis Eks Bupati Kuansing Terdakwa Korupsi Ikut Sidang Online, Usia hingga Penyakit Jadi Alasan
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:26:18 WIB
Penampakan eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa korupsi di layar ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).
Penampakan eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa korupsi di layar ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).

Baca juga:

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Raja Hendra Tersangka Korupsi, Maisisco Jadi Plh Kadiskominfo Pekanbaru

PEKANBARU - Mantan Bupati Kuansing Sukarmis tidak bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (11/7/2024).

Sukarmis mengikuti jalannya proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing secara online, lewat skema konferensi video.

Sukarmis mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, tempat dia ditahan.

Terlihat dari layar di ruang pengadilan, Sukarmis mengenakan kemeja putih.

Pria berkacamata itu juga mengenakan peci di kepala.

Ia tampak didampingi seorang dari tim penasihat hukumnya.

Pada sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada sejumlah alasan yang Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel tak bisa hadir langsung di ruang sidang.

Seorang dari tim JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius mengatakan Sukarmis tak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai terdakwa karena telah berusia lanjut, yakni 68 tahun.

Selain itu, Sukarmis kerap merasa lelah dan diketahui sedang menderita penyakit jantung.

"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online Yang Mulia," ungkap Andre.

Namun jika memang dibutuhkan untuk hadir langsung, tidak tertutup kemungkinan Sukarmis bisa dibawa ke pengadilan.

Majelis hakim yang mengadili perkara Sukarmis ini diketuai oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Sukarmis menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.

Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.

Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rudi Kurniawan terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kepulauan Meranti periode 2025-2028
Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti Periode 2025-2028, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini
Ilustrasi es laksamana mengamuk minuman khas dari Riau. (Foto: Int)Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra. (Foto: Int)Pejabat Pekanbaru Tersandung Korupsi: Wakil Ketua DPRD Serukan Peringatan Serius
Polres Rohil meraih peringkat terbaik ke-5 se-Polda Riau dalam Cooling System Pilkada 2024. (Foto: Afrizal)Rohil Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Cooling System Pilkada 2024
  Ilustrasi wiper mobil. (Foto: Pexels.com)Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-Tandanya!
Para jemaah mengikuti manasik umrah dalam rangkaian 24th Anniversary Silver Silk Tour and Travel di The Zuri Hotel Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini
Direktur Utama Silver Silk Tour and Travel, Tiffany Dwi Putri BHm MSc bersama dua pemenang doorprize.(foto: meri/halloriau.com)HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR) menyoroti aktivitas Laksamana Muda di Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Laksamana Muda Jadi Sorotan BEM UIR: Dugem Halal Sangat Tidak Etis Didengar
Apical Group is supporting the building of the new complex for Public Elementary School 001 Lubuk Gaung.Apical Builds New Complex for Elementary School in Lubuk Gaung
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved