Kalah Praperadilan
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan
Senin, 08 Juli 2024 - 14:47:54 WIB
BANDUNG - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon telah dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman. Putusan ini menyebabkan polisi harus segera melepaskan Pegi dari tahanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar), Kombes Nurhadi Handayani, mengungkapkan komitmen polisi untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami akan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh hakim sesuai dengan putusan yang dibacakan," ungkapnya di PN Bandung.
Nurhadi enggan merinci waktu pasti pembebasan Pegi, namun memastikan akan dilakukan sesegera mungkin. "Insyaallah, nanti secepatnya," ucap Nurhadi ketika ditanya tentang jadwal pembebasan.
Menurut Nurhadi, langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan penyidik untuk menentukan proses hukum lanjutan.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, kami akan mematuhi sepenuhnya putusan hakim," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman dalam sidang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Ia memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman dikutip detiksumut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :