www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sambangi Warga Datuk Paduka, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Pilkada Damai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan: Pegi Setiawan Bebas?
Senin, 08 Juli 2024 - 11:45:05 WIB
Ilustrasi Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (foto/int)
Ilustrasi Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (foto/int)

Baca juga:

Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan: Pegi Setiawan Bebas?

BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya dikutip dari Viva.co.id.

Sebagai informasi, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Karena dianggap sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Sambangi Warga Datuk Paduka, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Pilkada Damai
Plt Bupati Rohil, Sulaiman saat meninjau banjir di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)Banjir Landa Kota Bagansiapiapi, Ini Langkah Pemkab Rohil
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 6 Oktober 2024: Virgo Hati-hati dengan Pengeluaran, Leo Tenang dan Gembira
Hujan deras di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Akhir Pekan Waspada Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Riau
Group Head Premium Segment XL Axiata, Randu Zulmi (tengah) saat memberikan keterangan rilis paket layanan internet terbaru XL Axiata Luncurkan HYFE, Paket Internet Unlimited dengan Simplicity Sebagai Kunci Utama
  Parirpurna HUT ke-25 Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Rohil: Refleksi dan Harapan Pembangunan
Cagubri nomor urut 1, Abdul Wahid.(foto: sri/halloriau.com)Cagub Riau Nomor Urut 1 Siapkan Dumai Sebagai Gerbang Kemajuan Ekonomi Riau Jika Terpilih
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Akhir Pekan Muncul 2 Titik Panas di Riau, Sumatera Ada 19 Hotspot
Tersangka S saat diamankan di Mapolres Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)Seorang Pelaku Penikaman Antar Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.(foto: sri/halloriau.com)Hantarkan ke Makam, Zulfahmi Anggap Raja Yose Seperti Abang Kandung
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved