www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Permabudhi Riau Siap Berperan Aktif Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan: Pegi Setiawan Bebas?
Senin, 08 Juli 2024 - 11:45:05 WIB
Ilustrasi Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (foto/int)
Ilustrasi Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (foto/int)

Baca juga:

Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan: Pegi Setiawan Bebas?

BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya dikutip dari Viva.co.id.

Sebagai informasi, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Karena dianggap sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengurus Permabudhi Provinsi Riau periode 2023-2027 resmi dilantik (foto/ist)Permabudhi Riau Siap Berperan Aktif Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
Polisi tangkap pelaku kerusuhan antar Ormas di Pekanbaru (foto/detik)CCTV Disita, Polisi Amankan 8 Orang Diduga Terlibat Bentrokan Ormas di Pekanbaru
Pelatih PSPS Pekanbaru, Aji Santoso (tengah) yakin timnya bisa menumbangkan PSKC Cimahi (foto/int)Perebutan Puncak Klasemen Memanas: PSPS Pekanbaru Bersiap Kalahkan PSKC Cimahi
Peralatan diduga Gelper turut menjadi sasaran amuk masa yang bentrok di Car Wash, Jl. Tuanku Tambusai, Pekanbaru (foto/Antarariau)Penampakan Peralatan Gelper yang Dirusak Saat Bentrokan Ormas Pekanbaru
Polisi tangkap empat orang diduga terlibat bentrokan di Car Wash Pekanbaru (foto/int)Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Bentrokan di Car Wash Pekanbaru, 4 Orang Sudah Ditangkap
  Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau dijatuhi hukuman 6 tahun penjara (foto/tribunpku)Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Siswa SMP tenggelam di Sungai Sail Pekanbaru akhirnya ditemukan (foto/int)Siswa SMP Hilang di Sungai Sail Ditemukan Tak Bernyawa
BPJS Online dilakukan melalui media video conference dengan menggunakan aplikasi zoom meeting (foto/bambang)BPJS Online Permudah Warga Rupat Utara Akses Layanan Administrasi Program JKN
Smartfren hadirkn paket Unlimited Suka-Suka Kota Pekanbaru, Riau (foto/ist)Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka, Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman
Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi teken SK PAW Anggota DPRD Dumai Periode 2024-2029 (foto/bambang)Paripurna PAW DPRD Dumai: Lantik Anhar Rizky Gantikan Ferdiansyah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved