Keluarga Mahasiswi di Pekanbaru yang Tewas Dijambret Kecewa, Pelaku Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara
Minggu, 07 Juli 2024 - 12:31:01 WIB
PEKANBARU - Keluarga Gofi Hidayana mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tuntutan yang diberikan kepada Fenias Agung Gumilang Sitorus, salah satu pelaku jambret yang menewaskan Gofi. Fenias dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Proses peradilan Fenias berlangsung cepat karena dia masih berstatus anak, berusia 17 tahun 7 bulan saat melakukan kejahatan. Sidang digelar tertutup untuk umum.
Afdol, sepupu korban, menilai tuntutan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. "Tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat ringan dan itu melukai kami dari pihak keluarga," ujar Afdol pada Jumat (5/7/2024) malam.
Menurutnya, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain seharusnya dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menjelaskan bahwa Fenias dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang kekerasan dalam tindak pidana pencurian yang menyebabkan kematian. Arief menambahkan, hukuman untuk terdakwa anak tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman untuk terdakwa dewasa.
"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas Arief dikutip dari tribunpekanbaru.
Tuntutan ini didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, dan JPU menilai perbuatan Fenias telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Namun, tuntutan ringan ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :