PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil tujuh bulan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pekanbaru pada Rabu (3/7/2024).
"Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang hamil 7 bulan," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi yang terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek Heineken, dan 2 butir merek Lion.
"Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan FO," jelas Manang.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, menambahkan bahwa FO mendapatkan narkoba tersebut dari YD (26) di Jalan Paus. "Kami berhasil menangkap YD saat sedang makan di Ayam Geprek Dower," kata Boby.
Bersama YD, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu MAFB (22) dan AR (23). MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari seorang pemasok bernama E.
"Dari tangan YD, MAFB, dan AR, polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka berencana mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam, kepada tamu-tamu di sana," sambungnya dikutip dari MC.Riau.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk FO, mengingat kondisinya yang sedang hamil, akan diajukan restorative justice dan akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :