Siswi SD Tewas Dibakar Teman di Sumbar
Sudah Jadi Tersangka, Penahanan 2 Guru SDN 10 Dunian Jantung Tunggu Berkas Perkara Rampung
Sabtu, 06 Juli 2024 - 23:21:29 WIB
PADANG - Dua orang guru SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AH dan JW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Adelia Rahma (11) siswi yang di-bully hingga dibakar temannya.
Kedua guru ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya hingga bocah malang itu meregang nyawa karena dibakar teman-temannya.
Namun sayangnya, kedua guru tersebut hingga saat ini masih belum ditahan Polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Adelia Rahma.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggalnya Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dilansir detik.com, Sabtu (6/7/2024).
"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambungnya.
Sementara sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan Polres Pariaman. Rinto mengungkapkan, kedua tersangka baru akan ditahan, setelah semua berkas perkara rampung.
"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkapnya.
Rinto menuturkan, sebelum menetapkan dua guru, AH dan JW jadi tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan orang, terdiri dari guru dan teman-teman Aldelia.
"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," sebutnya.
Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto menyatakan, akan dikembalikan kepada orangtuanya setelah keputusan pengadilan keluar.
Hal itu menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.
"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembalikan kepada orangtuanya," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :