www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sebaran Hotspot di Riau Bertambah, BMKG Temukan 44 Titik Panas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Ada Itikad Baik, 5 Ruko Silver Silk di Arifin Ahmad Pekanbaru Dikosongkan Paksa
Rabu, 03 Juli 2024 - 21:46:13 WIB
Ruko Silver Silk dikosongkan paksa.(foto: sri/halloriau.com)
Ruko Silver Silk dikosongkan paksa.(foto: sri/halloriau.com)

PEKANBARU - Lima unit rumah toko (Ruko) yang sebelumnya dihuni agen tour and travel Silver Silk, Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru dikosongkan secara paksa, Rabu (3/7/2024) siang.

Hal itu dikarenakan pemilik sebelumnya Novrina dan Fitriyadi tersandung kredit macet di PT Bank OCBC NISP Tbk Kantor Cabang Pekanbaru.

Kuasa Hukum pembeli, Edwar Pasaribu SH menyebutkan, kliennya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun pihak tergugat Novrina tidak kunjung melakukan pengosongan terhadap aset yang telah dibeli tersebut.

"Hari ini kita laksanakan eksekusi atau pengosongan paksa terhadap lima ruko milik Silver Silk. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Edwar Pasaribu.

Dijelaskannya, kronologi perkara ini bermula saat termohon eksekusi satu dan dua menggunakan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.

"Kredit itu diajukan pada 2018 nilainya lebih dari Rp6 miliar dengan agunan lima unit ruko ini. Namun, pembayaran kredit macet dan akhirnya pihak bank melakukan lelang," ungkapnya.

Setelahnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dan dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin sebagai pemenang lelang.

"Setelah objek ini dibeli dan sudah dibalik namakan, pihak termohon eksekusi tak kunjung melakukan pengosongan, makanya kami lakukan eksekusi paksa. Sebelumnya klien kami sudah meminta secara baik, namun tak digubris, dan akhirnya kami lakukan pengosongan paksa hari ini," bebernya.

Untuk diketahui, tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh Novrina dan Fitriyadi. Fitriyadi mendapatkan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.

Akan tetapi, di tahun 2021 pasangan ini berpisah dan kewajiban hutang tersebut harus dibayarkan oleh Fitriyadi.

Namun sampai saat ini turut tergugat satu tersebut belum mampu melakukan pembayaran kepada pihak bank.

Oleh karena itu, pihak bank melelang objek jaminan tersebut. Sementara itu, harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama.

Novrina sempat melayangkan gugatan terhadap pelelangan yang dilakukan KPKNL yang dinilai cacat hukum, karena tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadanya.

Sementara tanah dan bangunan tersebut sudah dibeli Rudiman, Miyono dan Sodikin selaku pemenang lelang.

Atas hal tersebut, majelis hakim menyatakan selaku pemenang lelang, Rudiman, Miyono dan Sodikin tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap dalil yang menjadi pokok gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga, Tergugat empat dan Tergugat lima sebaliknya telah dapat membuktikan dalil bantahannya.

Kemudian dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi puluhan hotspot tersebar di Riau (foto/int)Sebaran Hotspot di Riau Bertambah, BMKG Temukan 44 Titik Panas
Corporate Secretary PT Bumi Siak Pusako, Ardian Ardi.BSP Pastikan Tender Kendaraan Operasional Sesuai Prosedur dan Prinsip GCG
ilustrasi AI.Skandal KUR Rp18,9 Miliar Terbongkar di Bank BUMD Siak, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Riau bersholawat dihadiri ribuan warga, SF Hariyanto ajak bersatu bangun daerah.HUT ke-69 Riau Penuh Khidmat, Habib Syech dan SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bersyukur
Panglima Pucuk DPP LLMB Riau, Kepri dan Sumut, Dt Besar Ismail Amir (baju putih) didampingi Panglima Harian DPP LLMB, Dt Erfan Panca Putra dan Sekjen DPP LLMB, Datuk Jufrizal.(foto: barkah/halloriau.com)Jelang Harlah ke-25 LLMB: Momentum Konsolidasi, Perkuat Persatuan Lintas Suku di Riau
  Gedung PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).BRK Syariah Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi KUR, Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
Ilustrasi BMKG ingatkan potensi hujan di 9 daerah Riau (foto/int)BMKG Prediksi Hujan Ringan Landa Sejumlah Kabupaten di Riau
Mobil listrik BYD terbakar hebat di dekat gerbang Tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 31 Juli 2026.Insiden BYD Terbakar Jadi Sorotan, Perusahaan Pastikan Investigasi Dilakukan Secara Menyeluruh
New Carry.New Carry Tak Tergoyahkan, XL7 dan Fronx Perkuat Dominasi Penjualan Suzuki 2026
Jejak Jovi sang gajah veteran.(foto: mcr)Jejak Jovi Sang Gajah Veteran: 28 Tahun Mengawal Konflik Manusia dan Satwa Liar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved