Bukan Hanya Syamsuar, Ada Dua Mantan Gubri Diperiksa Dugaan Korupsi BUMD di Riau
Selasa, 02 Juli 2024 - 06:12:23 WIB
PEKANBARU - Tiga mantan Gubernur Riau yakni Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal diperiksa polisi. Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi di BUMD, PT SPR Langgak yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan ketiga mantan gubernur tersebut diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Namun, Polda Riau hanya membackup.
"Benar kemarin ada pemeriksaan mantan gubernur (Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal). Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk membackup dan menyiapkan tempat," kata Nasriadi di Pekanbaru, Senin (1/7/2024).
Nasriadi menyebut surat permintaan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan dilakukan selama 3 hari. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BUMD, PT SPR Langgak.
"Surat yang kita terima adalah tentang PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini," tegas Nasriadi.
Polda Riau sendiri kini masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri apakah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam kasus itu. Khususnya terkait pemeriksaan tig orang mantan Gubernur Riau dan pejabat terkait lainnya.
"Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan gubernur Riau," kata Nasriadi lagi.
Diketahui, kasus itu sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus itu ditangani usai adanya dugaan korupsi pengelolaan BUMD milik Pemprov Riau, PT SPR Langgak pada periode 2010-2015.
Tak hanya itu, beberapa tahun terakhir juga diduga ada penyelewengan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut setelah pihak rekanan PT SPR, yakni PT Kingswood Capital Ltd (KCL) melaporkan ada dugaan penggelapan ke Dittipidum Bareskrim Polri.
Terkait kasus itu, sejumlah pihak seperti gubernur pada masanya dan pejabat di Pemprov Riau ikut diperiksa. Termasuk dari jajaran PT SPR seperti Direktur PT SPR, IL dan mantan Direktur, ND diperiksa.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Menurut Yan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.
"Memang ada beberapa OPD yang dimintai keterangan oleh rekan-rekan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Terkait adanya penyimpangan pengelolaan PT SPR," kata Yan Darmadi, Jumat (28/) kemarin.
Yan mengakui dari Pemprov Riau tercatat sejumlah pejabat diperiksa mulai dirinya sebagai Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi Alzuhra, Plt Sekdaprov Indra SE. Termasuk pejabat yang ada di BUMD PT SPR Langgak.
"Dari Internal kita ada Biro Hukum, Ekonomi, Inspektorat dan BPKAD. Ini yang berkaitan, atau OPD yang terkait karena periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja," katanya, seperti dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :