PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau. Kedatangannya untuk melapor dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan.
Hinca datang seorang diri dengan memakai kemaja hitam garis merah. Hinca langsung menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Abas untuk melaporkan kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Penerimaan barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran.
Selain itu ada juga pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan BRIN.
"Hari ini saya datang ke kantor kejati diterima langsung Kajati, Pak Abas. Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau khususnya PHR, ini sudah sejak jamannya Pak Supardi," kata Hinca di Kejati Riau, Rabu (26/6/2024).
Hinca menilai kedatangannya setelah Komisi III menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung. Dalam rapat itu, ia mempersoalkan terkait pengawasan yang dilakukan Korps Adhiyaksa terhadap PT Pertamina.
"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh," kata Hinca.
"Jadi hari ini kita menerima banyak pengaduan saya teruskan ke Kejati Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan. Mudah-mudahan, saya minta Kejati jangan lama-lama, segera tindak lanjuti karena data dan dokumen yang saya beri cukup valid," katanya lagi.
Hinca mengaku datang untuk melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut secara resmi. Ia berharap pengawasan akan ada pengawasan serius yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
"Pelaporan saya resmi, kali ini saya mencoba penegakan hukum benar-benar dijalankan. Karena ketika masyarakat yang lapor belum tentu difollow up dengan baik, nah biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah pengawasan. Perkara geomembran yang menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Ternyata itu surat-surat BRIN dipalsukan dan PHR percaya saja bayarin itu, jadi kalau kontrak panjang sudah ditemukan harusnya disetop supaya kerugian tidak semakin besar," katanya.
Dalam laporan, ada empat nama yang telah resmi dilaporkan. Keempat nama tersebut antara lain Edi Susanto, Irfan Zanuri dan dua nama lain yang telah dilaporkan ke Korps Adhiyaksa.
"Karena locusnya di sini, supaya Kajati Riau seriuslah. Ini sudah saya kasih tau baik-baik waktu jaman Pak Supardi, waktu itu fungsi pengawasan saya sampaikan. Kalau tidak dianggap juga ya lapor langsung. Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini. Dengan alasan pendampingan kejaksaan, ini proyek nasional dan sebagainya tidak tersentuh," katanya.
Terakhir, Hinca mengaku akan mengawasi proses hukum terhadap kasus tersebut. Khususnya berkaitan kasus yang terjadi di perusahaan minyak dan gas terbesar itu, seperti yang dilansir dari detik.
Profesional dan Taat Aturan
Sementara itu, menanggapi pelaporan dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan tersebut, Rudi Ariffianto Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan menjelaskan, PT PHR merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).
Terkait proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam Negeri/atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25 persen.(rls).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :