DUMAI - Tim Satreskrim Polres Dumai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan seorang ASN dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai berinisial RK.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim.
"Ada 134 proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal," ujar Dhovan dilansir mcr, (24/6/2024).
Dhovan menjelaskan, uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD tahun 2013.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, namun dua di antaranya telah meninggal dunia," tambahnya.
Menurut Dhovan, kedua tersangka menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat, menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Modusnya adalah mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat, lalu setelah dana cair, uang tersebut dipotong 50 persen oleh kedua tersangka," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona menambahkan, tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai, sementara SA adalah mantan anggota DPRD Dumai selama dua periode sejak 2004-2014.
"Saat kasus terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai. Perannya adalah membuat proposal yang diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.
Hal serupa dilakukan tersangka SA, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan.
"Modusnya sama, dia memotong 50 persen dari dana yang cair," tuturnya.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp987.400.000, berdasarkan total uang yang dicairkan dan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.
"Untuk tersangka RK, total pencairan adalah Rp165 juta dengan total pemotongan Rp81 juta lebih. Sedangkan tersangka SA, total pencairannya Rp525 juta dengan total pemotongan Rp200 juta," rinci Prima.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.
"Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :