www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Dumai Tetapkan 2 Korupsi Bansos, Modus Pakai LSM Potong Fee 50 Persen
Senin, 24 Juni 2024 - 19:47:55 WIB

DUMAI - Tim Satreskrim Polres Dumai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan seorang ASN dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai berinisial RK.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim.

"Ada 134 proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal," ujar Dhovan dilansir mcr, (24/6/2024).

Dhovan menjelaskan, uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD tahun 2013.

"Ada empat tersangka dalam kasus ini, namun dua di antaranya telah meninggal dunia," tambahnya.

Menurut Dhovan, kedua tersangka menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat, menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

"Modusnya adalah mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat, lalu setelah dana cair, uang tersebut dipotong 50 persen oleh kedua tersangka," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona menambahkan, tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai, sementara SA adalah mantan anggota DPRD Dumai selama dua periode sejak 2004-2014.

"Saat kasus terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai. Perannya adalah membuat proposal yang diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.

Hal serupa dilakukan tersangka SA, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan.

"Modusnya sama, dia memotong 50 persen dari dana yang cair," tuturnya.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp987.400.000, berdasarkan total uang yang dicairkan dan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

"Untuk tersangka RK, total pencairan adalah Rp165 juta dengan total pemotongan Rp81 juta lebih. Sedangkan tersangka SA, total pencairannya Rp525 juta dengan total pemotongan Rp200 juta," rinci Prima.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

"Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir," pungkasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved