Polisi Pastikan Proses Hukum 12 Kawanan Begal Geng 'Duta Mas' Pekanbaru Berlanjut
PEKANBARU - Proses hukum terhadap 12 pemuda dari geng 'Duta Mas', pelaku begal di Kota Pekanbaru, dipastikan polisi terus berlanjut. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
"Sedang kita lengkapi berkas penyidikannya. Jika nanti sudah lengkap, akan kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dilansir mcr, Kamis (20/6/2024).
Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Jorgi Yohandres (21) menjadi korban begal yang dilakukan oleh belasan pemuda dari geng 'Duta Mas'.
Kejadian tersebut menambah keresahan masyarakat Pekanbaru atas meningkatnya tindak kejahatan jalanan.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan kejahatan, khususnya Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
"Kelompok (kejahatan) ini tidak kenal waktu melakukan aksinya. Untuk itu, kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sampai malam hari, lebih baik di rumah saja," imbau Henky dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (20/6/2024).
Henky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang berharga yang dapat menarik niat pelaku kejahatan.
Ia menekankan pentingnya para remaja untuk tidak terlibat dalam kelompok yang melanggar hukum dan menjurus pada aksi kriminalitas.
"Masyarakat khususnya anak-anak tidak perlu ikutan kelompok yang melanggar aturan, boleh kelompok tapi yang bermanfaat, tidak ikut dalam aksi begal. Karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan," ujarnya.
Sebanyak 12 pemuda geng 'Duta Mas' kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kompol Bery.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti double stick, airsoft gun, tongkat besi, dan tongkat berbentuk T.
Selain itu, lima unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.
Motif kejahatan ini diduga karena dendam. Dari total 14 pelaku, 12 sudah ditangkap sementara dua pelaku lagi masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul (pelaku dengan korban)," ungkap Kompol Bery.
Aksi begal ini dilakukan pada Minggu (16/6/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang baru saja mengisi BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta diadang 14 pelaku yang mengancam dengan pisau.
Sepeda motor korban senilai Rp17 juta dirampas, dan korban berhasil melarikan diri saat situasi masih cukup ramai.
Polisi yang sedang berpatroli segera mengejar para pelaku, dan berhasil menangkap dua pelaku di simpang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Paus.
"Dari dua pelaku dikembangkan siapa saja kawan-kawannya. Tim berangkat ke daerah siak hulu, berhasil diamankan sembilan pelaku. Satu orang menyerahkan diri. Sementara dua lagi masih dalam pengejaran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Henky.
Empat dari 12 pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Para pelaku ini merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, masing-masing berinisial TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17), dan FJ (18).
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan oleh para pelaku.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :