www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Evaluasi Data Warga Miskin Ekstrem Pekanbaru, Ini Alasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Pastikan Proses Hukum 12 Kawanan Begal Geng 'Duta Mas' Pekanbaru Berlanjut
Kamis, 20 Juni 2024 - 21:38:48 WIB

PEKANBARU - Proses hukum terhadap 12 pemuda dari geng 'Duta Mas', pelaku begal di Kota Pekanbaru, dipastikan polisi terus berlanjut. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

"Sedang kita lengkapi berkas penyidikannya. Jika nanti sudah lengkap, akan kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dilansir mcr, Kamis (20/6/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Jorgi Yohandres (21) menjadi korban begal yang dilakukan oleh belasan pemuda dari geng 'Duta Mas'.

Kejadian tersebut menambah keresahan masyarakat Pekanbaru atas meningkatnya tindak kejahatan jalanan.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan kejahatan, khususnya Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

"Kelompok (kejahatan) ini tidak kenal waktu melakukan aksinya. Untuk itu, kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sampai malam hari, lebih baik di rumah saja," imbau Henky dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (20/6/2024).

Henky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang berharga yang dapat menarik niat pelaku kejahatan.

Ia menekankan pentingnya para remaja untuk tidak terlibat dalam kelompok yang melanggar hukum dan menjurus pada aksi kriminalitas.

"Masyarakat khususnya anak-anak tidak perlu ikutan kelompok yang melanggar aturan, boleh kelompok tapi yang bermanfaat, tidak ikut dalam aksi begal. Karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan," ujarnya.

Sebanyak 12 pemuda geng 'Duta Mas' kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kompol Bery.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti double stick, airsoft gun, tongkat besi, dan tongkat berbentuk T.

Selain itu, lima unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.

Motif kejahatan ini diduga karena dendam. Dari total 14 pelaku, 12 sudah ditangkap sementara dua pelaku lagi masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul (pelaku dengan korban)," ungkap Kompol Bery.

Aksi begal ini dilakukan pada Minggu (16/6/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang baru saja mengisi BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta diadang 14 pelaku yang mengancam dengan pisau.

Sepeda motor korban senilai Rp17 juta dirampas, dan korban berhasil melarikan diri saat situasi masih cukup ramai.

Polisi yang sedang berpatroli segera mengejar para pelaku, dan berhasil menangkap dua pelaku di simpang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Paus.

"Dari dua pelaku dikembangkan siapa saja kawan-kawannya. Tim berangkat ke daerah siak hulu, berhasil diamankan sembilan pelaku. Satu orang menyerahkan diri. Sementara dua lagi masih dalam pengejaran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Henky.

Empat dari 12 pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Para pelaku ini merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, masing-masing berinisial TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17), dan FJ (18).

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan oleh para pelaku.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/int)Pemko Evaluasi Data Warga Miskin Ekstrem Pekanbaru, Ini Alasannya
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman perintahkan Pegi Setiawan secepatnya dibebaskan dari tahanan (foto/Antara)Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan
Pemko Pekanbaru ajukan formasi CPNS dan PPPK 2024 (foto/int)600 Formasi CPNS dan PPPK Pemko Pekanbaru Tunggu Persetujuan Kemenpan RB
Ilustrasi Pemprov Riau dorong hilirisasi investasi sektor perkebunan sawit (foto/int)Hilirisasi Produk Sawit untuk Pertumbuhan Ekonomi Riau, Pemprov Gandeng Kemenves
Ilustrasi Tahun Ajaran Baru Sekolah di Riau (foto/int)Ini Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Riau
  Banjir rendam pemukiman warga di Dharmasraya (foto/tribunpdg)BPBD Dharmasraya Ingatkan Warga Waspada Banjir Susulan
Presiden PKS serahkan SK dukungan Kelmi Amri jadi calon Bupati Rohul.Kelmi Amri Resmi jadi Calon Bupati Rohul dari PKS
Petugas DLHK Pekanbaru memotong pohon yang melintang di Jalan Dharma Bhakti, Pekanbaru (foto/Bima)Petugas Evakuasi Pohon Besar Melintang di Jalan Dharma Bhakti Pekanbaru
Kapolda Sumut, Komjen Agung merilis tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo (foto/detik)Kasus Wartawan Dibakar di Karo: 2 Tersangka Ditangkap, Motif Masih Didalami
Seluruh jemaah haji asal Pekanbaru sudha kembali (foto/tribunpku)Jemaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Pekanbaru: Disambut Pelukan Hangat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Perbaikan Jalan Rusak Terus Digesa Pemko Pekanbaru
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved