www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Pastikan Proses Hukum 12 Kawanan Begal Geng 'Duta Mas' Pekanbaru Berlanjut
Kamis, 20 Juni 2024 - 21:38:48 WIB

PEKANBARU - Proses hukum terhadap 12 pemuda dari geng 'Duta Mas', pelaku begal di Kota Pekanbaru, dipastikan polisi terus berlanjut. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

"Sedang kita lengkapi berkas penyidikannya. Jika nanti sudah lengkap, akan kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dilansir mcr, Kamis (20/6/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Jorgi Yohandres (21) menjadi korban begal yang dilakukan oleh belasan pemuda dari geng 'Duta Mas'.

Kejadian tersebut menambah keresahan masyarakat Pekanbaru atas meningkatnya tindak kejahatan jalanan.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan kejahatan, khususnya Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

"Kelompok (kejahatan) ini tidak kenal waktu melakukan aksinya. Untuk itu, kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sampai malam hari, lebih baik di rumah saja," imbau Henky dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (20/6/2024).

Henky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang berharga yang dapat menarik niat pelaku kejahatan.

Ia menekankan pentingnya para remaja untuk tidak terlibat dalam kelompok yang melanggar hukum dan menjurus pada aksi kriminalitas.

"Masyarakat khususnya anak-anak tidak perlu ikutan kelompok yang melanggar aturan, boleh kelompok tapi yang bermanfaat, tidak ikut dalam aksi begal. Karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan," ujarnya.

Sebanyak 12 pemuda geng 'Duta Mas' kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kompol Bery.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti double stick, airsoft gun, tongkat besi, dan tongkat berbentuk T.

Selain itu, lima unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.

Motif kejahatan ini diduga karena dendam. Dari total 14 pelaku, 12 sudah ditangkap sementara dua pelaku lagi masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul (pelaku dengan korban)," ungkap Kompol Bery.

Aksi begal ini dilakukan pada Minggu (16/6/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang baru saja mengisi BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta diadang 14 pelaku yang mengancam dengan pisau.

Sepeda motor korban senilai Rp17 juta dirampas, dan korban berhasil melarikan diri saat situasi masih cukup ramai.

Polisi yang sedang berpatroli segera mengejar para pelaku, dan berhasil menangkap dua pelaku di simpang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Paus.

"Dari dua pelaku dikembangkan siapa saja kawan-kawannya. Tim berangkat ke daerah siak hulu, berhasil diamankan sembilan pelaku. Satu orang menyerahkan diri. Sementara dua lagi masih dalam pengejaran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Henky.

Empat dari 12 pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Para pelaku ini merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, masing-masing berinisial TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17), dan FJ (18).

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan oleh para pelaku.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Momen massa minta Rapat di Kantor Bupati Kuansing dihentikan (foto/ultra)Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Kunker ke Kawasan Konservasi Tahura Sultan Syarif HasyimMenteri Lingkungan Hidup Dukung PHR Percepat Pemulihan Lingkungan di Tahura SSH Siak
Kasatlantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkyan (tengah) minta kendaraan bertonase berat hindari Jembatan Ujung Batu (foto/ist)Jembatan Ujung Batu Amblas, Polisi Minta Kendaraan Tonase Berat Lewat Jalur Alternatif
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved