Penangkapan Kurir Narkoba di Pekanbaru: 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Disita
PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 9,5 Kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dari seorang kurir pria berinisial J (37).
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (18/6/2024), di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak. Nilai total narkotika yang disita mencapai lebih dari Rp12,2 miliar.
"Total nilai uang narkotika jenis sabu 9,5 Kg dan ekstasi 9 ribu butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp12,2 miliar lebih," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (20/6/2024).
Dari penangkapan tersebut, sebanyak 104.034 jiwa, terutama generasi muda, berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
J, yang kini terancam hukuman mati, telah dua kali terlibat dalam pengangkutan narkoba dalam jumlah besar.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 6 tahun," tegas Kombes Manang.
J menerima upah puluhan juta rupiah untuk setiap pengangkutan narkoba dari satu titik ke titik lainnya. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan Rp20 juta untuk sekali perjalanan.
Rekan J yang berinisial S, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. S diduga dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
"Pemiliknya narapidana di Lapas. Informasinya seperti itu. Lapas bengkalis. Yang berhubungan dengan pengendali (narapidana) ini si S (yang kabur) itu," jelas Kombes Manang.
Penangkapan bermula dari deteksi rencana pengiriman narkoba via darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.
Tim Reserse Narkoba kemudian membuntuti dan memetakan rute yang akan dilewati oleh pelaku.
Di lokasi yang telah ditentukan, tim melihat dua orang target sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, berboncengan dengan sepeda motor.
Ketika hendak disetop, kedua pelaku melarikan diri ke arah perkebunan sawit. J berhasil ditangkap sementara S kabur.
"Satu orang berinisial J berhasil kita tangkap. Satu orang lagi kabur, inisial S. Residivis juga dulu. Sekarang masih dalam pengejaran. Asal barang yang tahu saudara S ini," ungkap Kombes Manang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua buah tas ransel yang digunakan untuk membawa narkoba, serta handphone dan sepeda motor sebagai sarana pelaku.
Kombes Manang menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama yang melibatkan jaringan pengendali dari dalam Lapas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :