www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ETLE Kini Pakai Sistem Poin, Resiko SIM Bisa Dicabut
Rabu, 19 Juni 2024 - 08:20:44 WIB
ETLE terapkan tilang pakai poin.(ilustrasi/int)
ETLE terapkan tilang pakai poin.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Sistem tilang elektronik kini semakin canggih. Selain kendaraan yang melanggar dapat 'ditangkap' oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengemudinya pun kini akan turut ditindak.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Teknologi terbaru ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

"ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dilansir detik.com, Rabu (19/6/2024).

Sistem ini nantinya akan menyimpan hasil pencocokan wajah tersebut dalam Traffic Attitude Record (TAR) yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap, termasuk memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, penerapan sistem tilang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tambah Slamet.

TAR bekerja dengan mencatat, mendata dan memberikan tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga semakin besar.

Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin.

Sementara itu, pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin dan kecelakaan berat 12 poin.

Peraturan mengenai pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.

Pasal 39 melanjutkan, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan syarat melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Dengan adanya sistem ETLE berbasis pengenalan wajah ini, Korlantas Polri berharap dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas yang lebih baik.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)Sejumlah Kabupaten di Riau Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini
Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
  Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved