ETLE Kini Pakai Sistem Poin, Resiko SIM Bisa Dicabut
Rabu, 19 Juni 2024 - 08:20:44 WIB
JAKARTA - Sistem tilang elektronik kini semakin canggih. Selain kendaraan yang melanggar dapat 'ditangkap' oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengemudinya pun kini akan turut ditindak.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Teknologi terbaru ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
"ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dilansir detik.com, Rabu (19/6/2024).
Sistem ini nantinya akan menyimpan hasil pencocokan wajah tersebut dalam Traffic Attitude Record (TAR) yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap, termasuk memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, penerapan sistem tilang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tambah Slamet.
TAR bekerja dengan mencatat, mendata dan memberikan tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga semakin besar.
Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin.
Sementara itu, pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin dan kecelakaan berat 12 poin.
Peraturan mengenai pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Pasal 39 melanjutkan, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan syarat melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Dengan adanya sistem ETLE berbasis pengenalan wajah ini, Korlantas Polri berharap dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas yang lebih baik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
|
|
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau PSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2 Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya! 700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
|
Komentar Anda :