JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2023 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp39,26 miliar.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Penyimpangan perjalanan dinas ini terjadi di 38 kementerian/lembaga (K/L) dengan total kerugian mencapai Rp19,65 miliar.
Salah satu yang terbesar adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terindikasi melakukan pembayaran yang tidak wajar senilai Rp1,5 miliar, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebesar Rp1,3 miliar.
Permasalahan serupa ditemukan di 23 K/L lainnya dengan nilai kerugian sebesar Rp4,84 miliar.
Di antara K/L tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat melakukan penyimpangan senilai Rp1,15 miliar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,74 juta.
BPK juga mencatat bahwa 14 K/L belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan total nilai Rp14,76 miliar.
Di antaranya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar.
Lebih lanjut, BPK mengungkap adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
BRIN melakukan pembayaran atas akomodasi fiktif sebesar Rp6,83 juta, sedangkan Kementerian Dalam Negeri mencatat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp2,45 juta.
“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporan tersebut dilansir bisnis.com, Minggu (9/6/2024).
Temuan BPK ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengeluaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :