PELALAWAN - Dinilai ingkar janji tak fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat (plasma) sesuai kesepakatan dengan Pemkab Pelalawan beberapa waktu lalu, Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan, Zulkifli langsung menyegel lahan kebun PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/6/2024).
Pemasangan papan penyegelan dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Bupati Pelalawan dengan melibatkan TNI-Polri, BPN dan puluhan personel Satpol PP.
Awalnya, di lokasi bakal dipasang papan penyegelan yang sudah disiapkan akan dilakukan dipersimpangan jalan perusahaan.
Namun kemudian diputuskan dipindahkan ke dalam masuk jalan PT MAL, persis di dekat timbangan.
Papan penyegelan bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT MAL.
Penyegelan ini sendiri didasari SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.
Di lokasi pemasangan papan penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin Bupati Pelalawan.
Dalam kesempatan itu, Bupati H Zukri menjelaskan, terhitung Selasa (4/6/2024), dilakukan penyegelan dengan diberhentikannya operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan.
Bupati Pelalawan mengatakan, dasar penyegelan ini, lantaran pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban mereka menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.
"Ya, hari ini, selasa (4/6/2024), kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut termasuk untuk izin usaha perkebunan-budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL," tuturnya.
Ditanya kapan segel itu akan dicabut, Bupati Pelalawan menegaskan, plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan.
Artinya, jika perusahan mampu merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP-B akan dihidupkan kembali.
"Dan itu sudah sesuai kesepakatan dengan Pemkab beberapa waktu lalu, karena janji yang disepakati sebanyak 360 hektare tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare," tuturnya.
"Ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan sampai saat ini hingga terpaksa kami lakukan penyegelan," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel STrK SIK meminta pihak PT MAL agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain itu, dia juga mengimbau selama persoalan ini belum selesai tidak dibolehkan adanya aktifitas pengambilan buah.
"Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung. Jangan sampai ada penegakkan hukum," imbaunya.
"Jadi kita harapkan administrasi sudah diberikan agar diselesaikan dengan baik oleh PT MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar," tegasnya.
Terpisah, Humas PT MAL, Zian mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan Bupati Pelalawan saat ini. Pihaknya akan berusaha mentaati aturan ini.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :