www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dinilai Ingkar Janji, PT MAL II Disegel Bupati Pelalawan
Rabu, 05 Juni 2024 - 20:59:39 WIB

PELALAWAN - Dinilai ingkar janji tak fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat (plasma) sesuai kesepakatan dengan Pemkab Pelalawan beberapa waktu lalu, Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan, Zulkifli langsung menyegel lahan kebun PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/6/2024).

Pemasangan papan penyegelan dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Bupati Pelalawan dengan melibatkan TNI-Polri, BPN dan puluhan personel Satpol PP.

Awalnya, di lokasi bakal dipasang papan penyegelan yang sudah disiapkan akan dilakukan dipersimpangan jalan perusahaan.

Namun kemudian diputuskan dipindahkan ke dalam masuk jalan PT MAL, persis di dekat timbangan.

Papan penyegelan bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT MAL.

Penyegelan ini sendiri didasari SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.

Di lokasi pemasangan papan penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin Bupati Pelalawan.

Dalam kesempatan itu, Bupati H Zukri menjelaskan, terhitung Selasa (4/6/2024), dilakukan penyegelan dengan diberhentikannya operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan.

Bupati Pelalawan mengatakan, dasar penyegelan ini, lantaran pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban mereka menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.

"Ya, hari ini, selasa (4/6/2024), kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut termasuk untuk izin usaha perkebunan-budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL," tuturnya.

Ditanya kapan segel itu akan dicabut, Bupati Pelalawan menegaskan, plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan.

Artinya, jika perusahan mampu merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP-B akan dihidupkan kembali.

"Dan itu sudah sesuai kesepakatan dengan Pemkab beberapa waktu lalu, karena janji yang disepakati sebanyak 360 hektare tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare," tuturnya.

"Ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan sampai saat ini hingga terpaksa kami lakukan penyegelan," sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel STrK SIK meminta pihak PT MAL agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, dia juga mengimbau selama persoalan ini belum selesai tidak dibolehkan adanya aktifitas pengambilan buah.

"Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung. Jangan sampai ada penegakkan hukum," imbaunya.

"Jadi kita harapkan administrasi sudah diberikan agar diselesaikan dengan baik oleh PT MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar," tegasnya.

Terpisah, Humas PT MAL, Zian mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan Bupati Pelalawan saat ini. Pihaknya akan berusaha mentaati aturan ini.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi tangka pria di Batam diduga tipu jemaah umrah ratusan juta (foto/detik)Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta
Ilustrasi honorer di Pemprov Riau masih banyak belum diangkat PPPK (foto/int)Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan
Rudi Kurniawan terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kepulauan Meranti periode 2025-2028
Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini
Ilustrasi es laksamana mengamuk minuman khas dari Riau. (Foto: Int)Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
  Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru tawarkan banyak promo (foto/Yuni)Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau
PSPS Pekanbaru imbang lawan Persiraja, bersiap menuju babak 8 besar (foto/MCRiauPSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2
Ilustrasi wiper mobil. (Foto: Pexels.com)Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya!
Para jemaah mengikuti manasik umrah dalam rangkaian 24th Anniversary Silver Silk Tour and Travel di The Zuri Hotel Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini
Direktur Utama Silver Silk Tour and Travel, Tiffany Dwi Putri BHm MSc bersama dua pemenang doorprize.(foto: meri/halloriau.com)HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved