Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk BPBD Sumbar, Inspektorat, pihak rekanan pengadaan, serta seorang ahli.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton," kata Hadiman di Padang pada hari Kamis.
Dalam upaya menguak kasus ini, tim penyidik juga telah meminta auditor internal Kejati Sumbar untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Begitu hasilnya keluar, kami segera menetapkan tersangka," tegasnya.
Hadiman menegaskan bahwa Kejati Sumbar tidak akan pandang bulu dalam menjerat pihak-pihak yang bersalah.
"Jika bukti sudah cukup dan hasil audit keluar, maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan face shield ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa waktu lalu. Saat itu, pemerintah provinsi mengucurkan anggaran penanganan COVID-19 yang mencapai ratusan miliar rupiah, mencakup ratusan kontrak dan produk.
"Dari banyaknya kontrak tersebut, kami menyelidiki dua kontrak dan menemukan dugaan penggelembungan harga (markup)," jelas Hadiman dikutip dari Antarasumbar.com.
Anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap dan membawa keadilan atas penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Sumatra Barat. (*)