PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas senilai Rp2,3 miliar.
Kasus yang menjerat Tengku Fauzan ini, ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Tengku Fauzan sendiri sudah ditahan pada Rabu (15/5/2024) lalu. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Tengku Fauzan diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan dinas fiktif.
Ketika itu, ia menjabat sebagai Plt sekretaris dewan.
"Untuk TFT (Tengku Fauzan Tambusai, red), sudah diperiksa minggu lalu pada hari Rabu," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Dipaparkan Imran, total sejauh ini sudah 46 orang saksi yang sudah diperiksa.
Ia menargetkan, proses penyidikan akan rampung secepatnya, atau dalam masa penahanan tersangka selama 20 hari.
Disinggung soal adanya potensi penambahan tersangka, Imran menyebut akan menyampaikan perkembangannya.
"Akan kami update perkembangannya ya," ujar dia.
Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
"Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi saudara EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi," jelas Bambang, Rabu petang.
Lanjut Bambang, setelah uang kegiatan perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada," ulas Bambang.
Diterangkannya, perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.
Tengku Fauzan ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Terlihat, Fauzan keluar dari gedung Kantor Kejati Riau menggunakan rompi oranye khas tahanan.
Ia digiring menuju mobil yang sudah disiapkan yang akan membawanya ke tempat ia ditahan.
Bambang menerangkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, periode September sampai Desember 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Bambang, Tengku Fauzan sempat menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi TFT (Tengku Fauzan Tambusai, red), tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara, dan hasilnya disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau," kata Bambang, Rabu petang.
"Menetapkan saudara TFT sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena telah punya alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP," imbuhnya, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)