PELALAWAN - Tiga kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang mendapat atensi publik, yang terjadi di tiga lokasi, yakni Pangkalan Kerinci dua kasus dan Pangkalan Kuras satu kasus. Ini diungkap Polres Pelalawan dalam konferensi pers yang digelar di aula Meranti, Jumat (24/5/2024).
Ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, S.TrK, S.IK, Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH, dan Kapolsek Pangakalan Kuras AKP Jhonson, H Sitompul, SH saat Konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Kapolres Pelalawan mengatakan bahwa ketiga pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang mengenal dekat kepada korbannya. Pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kuras korbannya DPN (13) merupakan perempuan berkebutuhan khusus (disabilitas) Tunagrahita dan pelakunya adalah tetangga korban sendiri W (44) yang sering berkunjung ke rumah korban. Sehingga orang tua korban, sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri.
Sambung Suwinto, peristiwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Lanjutnya, pada saat di BAP pada 18 Mei 2024 tersangka W mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak di bawah umur DPN.
Sementara itu, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kerinci, pelakunya berinisial T (38) bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah yang ada di Pangkalan Kerinci dan yang menjadi korban merupakan anak didiknya sendiri diantaranya M, R, N, A dan H semuanya masih di bawah umur.
"Tersangka mengalami penyimpangan seksual dan para korbannya berjenis kelamin laki-laki semua," ujar Suwinto.
Sambung Suwinto, tersangka T juga pernah melakukan hal yang sama saat menjadi tenaga pengajar di Kabupaten Kampar.
Sementara tindak pidana pelecehan seksual yang satu lagi pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri dan menjadi yang korban putri kandungnya.
Dikatakan Suwinto, pelaku YG (45) melaksanakan aksi bejatnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban J dengan sebilah parang. Pada saat itu 08 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membawa korban keluar dari camp untuk membeli air galon dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah membeli air galon, di tengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya yang pada saat itu berada di tengah kebun sawit dengan kondisi sepi dan gelap. Pelaku membawa korban ke tengah kebun sawit dengan melakukan pengancaman akan dibunuh jika tidak menurut keinginan pelaku dengan sebilah parang.
Menurut Suwinto, tersangka W dan T akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tantang perlindungan anak.
"Sesuai pasal tersebut tersangka W dan T akan menjalani hukuman 15 Tahun penjara," ujarnya.
Sementara tersangka YG diterapkan pasal 6 huruf (C) dan (B) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun.
Penulis: Andi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :