www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korban Penyandang Disabilitas dan Anak Kandung
Polisi Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pelalawan
Jumat, 24 Mei 2024 - 18:52:58 WIB

PELALAWAN - Tiga kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang mendapat atensi publik, yang terjadi di tiga lokasi, yakni Pangkalan Kerinci dua kasus dan Pangkalan Kuras satu kasus. Ini diungkap Polres Pelalawan dalam konferensi pers yang digelar di aula Meranti, Jumat (24/5/2024).

Ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, S.TrK, S.IK, Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH, dan Kapolsek Pangakalan Kuras AKP Jhonson, H Sitompul, SH saat Konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Kapolres Pelalawan mengatakan bahwa ketiga pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang mengenal dekat kepada korbannya. Pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kuras korbannya DPN (13) merupakan perempuan berkebutuhan khusus (disabilitas) Tunagrahita dan pelakunya adalah tetangga korban sendiri W (44) yang sering berkunjung ke rumah korban. Sehingga orang tua korban, sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri.

Sambung Suwinto, peristiwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Lanjutnya, pada saat di BAP pada 18 Mei 2024 tersangka W mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak di bawah umur DPN.

Sementara itu, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kerinci, pelakunya berinisial T (38) bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah yang ada di Pangkalan Kerinci dan yang menjadi korban merupakan anak didiknya sendiri diantaranya M, R, N, A dan H semuanya masih di bawah umur.

"Tersangka mengalami penyimpangan seksual dan para korbannya berjenis kelamin laki-laki semua," ujar Suwinto.

Sambung Suwinto, tersangka T juga pernah melakukan hal yang sama saat menjadi tenaga pengajar di Kabupaten Kampar.

Sementara tindak pidana pelecehan seksual yang satu lagi pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri dan menjadi yang korban putri kandungnya.

Dikatakan Suwinto, pelaku YG (45) melaksanakan aksi bejatnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban J dengan sebilah parang. Pada saat itu 08 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membawa korban keluar dari camp untuk membeli air galon dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah membeli air galon, di tengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya yang pada saat itu berada di tengah kebun sawit dengan kondisi sepi dan gelap. Pelaku membawa korban ke tengah kebun sawit dengan melakukan pengancaman akan dibunuh jika tidak menurut keinginan pelaku dengan sebilah parang.

Menurut Suwinto, tersangka W dan T akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tantang perlindungan anak.

"Sesuai pasal tersebut tersangka W dan T akan menjalani hukuman 15 Tahun penjara," ujarnya.

Sementara tersangka YG diterapkan pasal 6 huruf (C) dan (B) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun.

Penulis: Andi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
Kegiatan FGD MUI Pekanbaru membahas perilisan buku biografi ulama asal Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)MUI Pekanbaru Bakal Rilis Buku Biografi Ulama Ternama Asal Kota Bertuah
  MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Masjid Raya Sumatera Barat.(foto: int)Libur Akhir Tahun ke Sumbar, Ini 8 Destinasi Wisata Terbaik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved