Penjualan Aset Anak BUMD di Riau Tanpa Izin, Perusahaan Lapor Polisi
Jumat, 24 Mei 2024 - 15:03:26 WIB
|
PT Riau Power melaporkan ke polisi tentang penjualan aset tanpa izin (foto/detik) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Penjualan aset anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau berbuntut panjang. PT Riau Power, anak perusahaan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika PT Riau Power, dalam kemitraan dengan konsorsium PT ZUG Industri Indonesia, mendirikan sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap. Investasi yang disuntikkan ke perusahaan ini tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp 90 miliar, bersumber dari berbagai pihak dan instrumen investasi.
Namun, usaha tersebut tidak berjalan mulus. Menurut pengacara PT Riau Power, Topan Meiza Romadhon, operasional perusahaan terpaksa dihentikan pada tahun 2018 karena kinerja yang kurang memuaskan.
Penghentian operasi ini kemudian menimbulkan masalah hukum baru, yaitu gugatan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Pekanbaru, yang berakhir dengan Mahkamah Agung memutuskan untuk mengganjar mantan karyawan dengan hak sebesar Rp 4,1 miliar.
Eksekusi hukum ini diperkuat dengan penetapan sita eksekusi pada 8 Maret 2023, yang melarang segala bentuk pemindahan atau pengalihan hak atas aset tersebut sebelum pelaksanaan lelang. Pelanggaran terhadap perintah ini diancam dengan sanksi pidana.
"Seluruh aset yang dibangun dengan dana pajak rakyat Provinsi Riau harusnya dilakukan penilaian yang layak oleh pihak yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pihak terkait lainnya," jelas Topan.
Namun, kenyataan yang muncul menunjukkan adanya dugaan penjualan aset secara sepihak tanpa melalui proses lelang yang sah. Ini berdasarkan surat perjanjian jual beli aset tertanggal 7 Agustus 2023.
Selain itu, terdapat juga dugaan perusakan dan pembongkaran aset secara ilegal di lahan milik PT PIR yang berlokasi di Jalan PT Bangkinang Nomor 29, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Atas berbagai dugaan tersebut, Topan dan timnya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Riau. Laporan polisi telah diajukan dengan Nomor: LP/B/79/III/2024/SPKT/POLDA RIAU pada 19 Maret 2024 dan Laporan Pengaduan Nomor: 050/TMR-PKU/IV/2024 pada 27 April 2024.
"Langkah hukum ini kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum terkait aset yang seharusnya dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat Riau," tegas Topan dikutip dari detiksumut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :